Berita

Polemik Eks PBL dan Manajemen Petrogas Buntu, Petrogas Dianggap Abaikan UU Ketenagakerjaan

1134
×

Polemik Eks PBL dan Manajemen Petrogas Buntu, Petrogas Dianggap Abaikan UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, SORONG – Pertemuan penting antara manajemen Petrogas Sorong dan sejumlah eks-pensiunan Petrogas Basin Limited (PBL) digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong pada 23 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Sorong, Marthen Nebore, dan dihadiri oleh perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta manajemen Petrogas yang diwakili oleh Ade Damanhuri (Senior Manager HR & GS), Marcus Rumaropen, Deni Imbanai, Frangky Kaseger, dan beberapa pensiunan PBL.

Eks Karyawan Petrogas Sorong. (Foto Istimewa)

Dalam pertemuan tersebut, para pensiunan mengajukan tuntutan terkait pembayaran gaji dasar (basic salary) dan tunjangan pokok (ROA allowance), mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 94. Mereka menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, Hector F., salah satu perwakilan pensiunan, menyatakan bahwa Petrogas belum mengakui sepenuhnya ketentuan yang berlaku. Ketidakpuasan ini memicu kekecewaan di kalangan pensiunan yang merasa bahwa tuntutan mereka tidak ditanggapi serius oleh perusahaan.

Rapat tersebut ditunda setelah MRP meminta agar pimpinan tertinggi Petrogas dihadirkan dalam pertemuan berikutnya. Pasalnya, Ade Damanhuri dinilai tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan terkait isu ini.

Para pensiunan berharap agar perusahaan segera memberikan respons sesuai hak-hak yang diatur oleh undang-undang, dan menunggu pertemuan selanjutnya dengan pimpinan Petrogas untuk mencapai solusi yang adil. (Reda)