Kabupaten Bangkep

Pelaku dan Pembobol Kas Daerah Bangkep 29 Miliar Sudah di Vonis, Jangan di Manfaatkan Untuk Isu Pilkada

×

Pelaku dan Pembobol Kas Daerah Bangkep 29 Miliar Sudah di Vonis, Jangan di Manfaatkan Untuk Isu Pilkada

Sebarkan artikel ini

Vonis Mantan Kepala BPKAD Bangkep Dalam Kasus Korupsi 29 Miliar, Warga Diminta Tidak Terpengaruh Isu Pilkada

JP. SALAKAN – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Achmad Tamrin, telah menerima vonis hukuman 14 tahun penjara terkait kasus pembobolan kas daerah senilai Rp29 miliar pada tahun 2019. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, pada 16 Juli 2024, hampir empat bulan yang lalu. Dengan putusan ini, kasus tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Selasa, 5 November 2024.

Selain hukuman penjara, Achmad Tamrin juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp24,8 miliar, dengan tambahan hukuman 4,5 tahun penjara jika tidak mampu membayar. Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan subsider 7 tahun untuk uang pengganti.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Chairil Anwar.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu Zarudin, yang vonisnya dijatuhkan secara terpisah.

Sofyan Nurdin, salah seorang yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, mengimbau masyarakat Bangkep agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah diperiksa oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kab. Bangkep, Polres Bangkep, Kejaksaan Banggai Laut, Kejaksaan Tinggi Palu, Polda Sulteng, hingga KPK RI.

“Saya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya. Semua sudah terang benderang, dan keputusan pengadilan sudah inkrah serta dijalani oleh Achmad Tamrin. Tidak perlu ada lagi opini-opini yang menyesatkan. Ini sudah menjadi keputusan hukum tetap,” tegas Sofyan.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dirinya siap memberikan informasi lengkap beserta bukti pemeriksaan dari instansi yang terkait.

“Kalau ada yang masih kurang puas, silakan datang ke rumah. Saya akan jelaskan secara rinci,” tutup Sofyan.*

 

VR. Bangkep