PEMDA TOJO UNA-UNA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tojo Una-Una Menggelar Pelatihan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

762
×

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tojo Una-Una Menggelar Pelatihan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Sebarkan artikel ini

Mahdi,: Kunci utama terjaminnya keamanan pangan segar yang benar adalah ketelusuran dokumen yang terkait dengan Keamanan pangan

JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Mahdi, Sp, M.Si mengelar kegiatan Pelatihan Pengawasan keamanan mutu pangan segar, di Aula Hotel Pink Rabu 20 November 2024.

Narasumber yang dihadirkan Kepala UPT PSMKP dari Dinas Pangan Drs. Abudurahman Abdilah Y. Rumi, M.si dan Agustin S. Sos, M.Si, yang diikuti duapuluan peserta perorangan maupun dari UMKM, diantaranya  UMKM Bunga Rompi Desa Sumoli, UMKM Rezek Kelurahan Uentanaga Atas kecamatan Ratolindo.

Menariknya para peserta banyak melontarkan  beragam pertanyaan kepada narasumber, yang berkaitan dengan produk usaha peserta, sebagai pertanda kegiatan itu diminati.

Kadis Pertanian dan  ketahanan pangan Mahdi, SP, M.Si pada sambutannya,  memaparkan produksi aman, dimana pemerintah berperan penting untuk memenuhi hak setiap konsumen, terkait hasil produksi yang aman untuk dikonsumsi.

Dikatakan Mahdi, Upaya kearah itu telah dilakukan dan akan terus dilakukan disamping melindungi masyarakat konsumen juga untuk meningkatkan desain produk pangan segar seperti buah dan sayur segar dan meningkatkan jual produksi yang akan bermuara pada pendapatan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.

Ia menjelaskan, pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Sementara menurutnya, definisi keamanan pangan, adalah pangan aman dikonsumsi dengan kriteria tidak ada pencemaran biologis kimia dan benda lain tidak bertentangan dengan agama keyakinan budaya kebijakan terkait keamanan pangan yaitu undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Ia menandaskan  produksi buah dan sayur umumnya dikonsumsi dalam bentuk segar, mengakibatkan residu pestisida dan bahan-bahan kimia berbahaya lainnya langsung diserap oleh tubuh,  dan akan berbahaya bagi kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.

Perlu diketahui, akibat yang mengkonsumsi pangan yang telah tercemar, seperti Kanker, cacat kelahiran merusak atau mengganggu sistem saraf, endokren, reproduksi dan kekebalan pada mamalia dan juga intoksikasi.

Peran pemerintah dalam hal ini adalah melakukan pengaturan pengawasan agar masyarakat  memperoleh rasa aman atau terlindung dari bahaya-bahaya seperti yang disebutkan.

Mahdi mengungkap, salah satu kendala belum dapat dijamin keamanan pangan yang beredar, tidak adanya penelusuran produksi,. sementara kunci utama terjaminnya keamanan pangan segar, adalah ketelusuran dokumen yang terkait dengan Keamanan pangan,  sedangkan inti dari pengawasan dan dokumen,  adalah dokumentasi catatan atau rekaman yang terkait dengan proses produksi proses penanganan proses distribusi serta proses penjual pangan.

“Pengawasan terhadap pangan segar yang beredar harus dilakukan pengawasan dilakukan mulai dari budidayanya agar sesuai dengan good Farming Pratices(GFP)  Good Handling Pratices,  agar seluruh proses usaha tani sesuai dengan SOP yang mendukung keamanan pangan segar.” Jelasanya.

“Saya ingin menyampaikan kesuksesan program pengawasan mutu dan keamanan pangan segar yang benar adalah ketelusuran dokumen yang terkait dengan Keamanan pangan sedangkan inti dari pengurus dan dokumen adalah dokumentasi catatan atau rekaman yang terkait dengan proses produksi proses penanganan proses distribusi serta proses penjual pangan segar yang beredar saat ini” Ujarnya.

Terkait dengan produk dengan proses produksi proses pengenalan pasca panen, proses distribusi maupun proses penjualan pangan segar,  belum memiliki komitmen untuk memiliki rekaman yang dipersyaratkan agar rekaman terkait proses produksi, proses pengenalan, proses pasca panen proses distribusi maupun proses penjualan pangan segar.

Dengan demikian pengawasan terhadap pangan segar yang beredar harus dilakukan pengawasan  mulai dari budidayanya, agar sesuai dengan Good  Farming Pratice (GFP) atau  Good Handling Pratice (GHP)  agar seluruh proses usaha tani sesuai dengan SOP, didalam mendukung keamanan pangan segar bagian adanya eksport yang baik.

Mahdi mengatakan, untuk memperoleh kepastian akan produk segar yang aman pengawasan pangan segar dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu inspeksi pada penjual produk segar dan pengujian terhadap contoh pangan yang yang diambil dari pedagang atau petani kelompok.

Mahdi menyampaikan kesuksesan program pengawasan mutu dan keamanan pangan, masih memerlukan kerja keras dari semua pihak,  tentunya bukan hanya dari dinas pertanian ketahanan pangan saja, namun melibatkan instansi terkait, kalangan industri pangan, peran serta pelaku usaha masyarakat luas. (Sam Asiku)