Kabupaten Banggai

Pemeriksaan Persidangan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap Anggota DPRD Bahas Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

1320
×

Pemeriksaan Persidangan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap Anggota DPRD Bahas Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saldi Isra dan dibantu Hakim Asrul Sani, berlangsung di Panel II Sidang Perkara Nomor 171/PHPUBupati-XXIII/2025. Rabu, 12 Februari 2025.

Hakim Ketua Saldi Isra dalam persidangan perkara PHPU Kabupaten Banggai. (Foto Istimewa)

Dalam persidangan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Golkar, Irwanto Kulap, memberikan pernyataan mengenai kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, yang berkaitan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan.

Pelimpahan Kewenangan dalam Kebijakan Pemerintah Daerah, Irwanto Kulap menjelaskan bahwa kebijakan pelimpahan kewenangan ini telah menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah, yang mencakup beberapa sektor utama seperti pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem, pendidikan, kesehatan, serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan kepada Camat bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program-program yang tidak terakomodasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat teknokrat maupun reses. Dengan demikian, Camat dapat langsung menindaklanjuti usulan dari kepala desa agar program pembangunan lebih merata dan efektif.

Dinamika Pembahasan APBD 2024, pelimpahan kewenangan ini pertama kali dibahas dalam sidang DPRD pada 6 Agustus 2023, yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, pimpinan dewan, Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2023, dalam sidang paripurna DPRD, Bupati Banggai menyampaikan Nota Keuangan terkait APBD 2024. Dalam tahap pembahasan, tujuh fraksi di DPRD memberikan pandangan mereka. Namun Irwanto menyesalkan pernyataan dari salah satu saksi anggota DPRD Banggai, Syarifudin Husain, menyatakan tidak mengetahui tentang pelimpahan kewenangan kepada Camat.

Padahal, berdasarkan risalah rapat DPRD tanggal 12 Oktober 2023, pelimpahan kewenangan tersebut telah dimasukkan dalam dokumen induk APBD yang ditetapkan pada 28 Agustus 2023. Anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan juga telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD tanpa adanya penolakan atau keberatan.

Momentum perubahan anggaran APBD 2024 sendiri terjadi akibat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 yang mencapai Rp258 miliar. Perubahan anggaran ini dilakukan pada 15 Agustus 2024, sebelum pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, dengan tetap berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.

Hak Pengawasan DPRD dan Kebijakan Bantuan Sosial, Dalam persidangan, Irwanto Kulap juga menegaskan bahwa DPRD memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan, serta hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pengawasan APBD adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, satu minggu sebelum pencoblosan, Penjabat (PJ) Bupati melarang pemberian bansos dalam bentuk apa pun kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dalam konteks politik.

Persidangan ini menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan kepada Camat bukanlah kebijakan mendadak, melainkan telah dirancang melalui Musrenbang dan RKPD sejak tahun 2023. DPRD menilai kebijakan ini sebagai inovasi dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat realisasi program-program yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan adanya sidang ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD menjadi perhatian utama, terutama dalam menjaga netralitas anggaran di tahun politik. Mahkamah Konstitusi akan terus melanjutkan pemeriksaan guna memastikan keabsahan hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banggai. (Red)