Kabupaten Banggai

Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, di Dua Kecamatan di Kabupaten Banggai

914
×

Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, di Dua Kecamatan di Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Hajjah Sulianti Murad dan Samsul Bahari Mang. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Dalam gugatannya, pemohon menyoroti dugaan adanya pemilu yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Banggai.

Meskipun pemohon juga mengajukan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Moilong, Nuhon, Pagimana, dan Kintom, MK tidak menemukan cukup bukti untuk mengabulkan permohonan tersebut. Oleh karena itu, keputusan pemungutan suara ulang hanya berlaku untuk Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai pada dua kecamatan tersebut. MK juga memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang dengan melibatkan seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemungutan suara yang sebelumnya dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan supervisi serta pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut guna memastikan integritas pemilu tetap terjaga.

Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan adanya pemungutan suara ulang, diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai tahun 2024. (Red)