KPU Banggai

Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Banggai, KPU Bentuk Badan Adhoc

831
×

Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Banggai, KPU Bentuk Badan Adhoc

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, BANGGAI – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan pada 5 April 2025. Untuk mendukung pelaksanaan PSU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan membentuk badan adhoc, yakni PPK, PPS, dan KPPS, di dua kecamatan: Toili dan Simpang Raya. Total personel badan adhoc yang dibutuhkan untuk PSU ini sebanyak 747 orang.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 492 tertanggal 4 Maret 2025, pembentukan badan adhoc dalam pelaksanaan PSU akan dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan evaluasi kinerja pada Pemilihan Umum 2024.

Surat edaran tersebut juga mencakup mekanisme penggantian anggota badan adhoc yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, dengan mengambil daftar PAW (Pengganti Antar Waktu) atau penunjukan anggota baru yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan adhoc yang terpilih akan diambil sumpah atau dilantik pada 18 Maret 2025. Setelah pelantikan, badan adhoc akan segera melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan tingkatannya.**