KPU Banggai

KPU Banggai Distribusikan Logistik PSU ke Simpang Raya dan Toili

615
×

KPU Banggai Distribusikan Logistik PSU ke Simpang Raya dan Toili

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi melepas pendistribusian logistik pemilu ke Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

KPU Banggai Distribusikan Logistik PSU ke Simpang Raya dan Toili. (Foto AU)

Acara pelepasan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Banggai pada Kamis (3/4/2025) dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Pj Sekda Kabupaten Banggai Ramli Tongko, serta sejumlah unsur Forkopimda.

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan kesiapan seluruh aspek pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut.

“Kami sudah sangat siap melaksanakan PSU. Selain memastikan kesiapan logistik, kami juga telah melantik badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait aplikasi Sirekap dan melakukan simulasi,” ungkap Santo.

Ia juga menambahkan bahwa momentum PSU yang bertepatan dengan suasana Idulfitri menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, termasuk teman-teman di Bawaslu, serta aparat TNI dan Polri yang telah profesional dalam mengawal suksesnya pelaksanaan PSU ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menegaskan bahwa PSU ini merupakan bagian dari tugas negara yang harus dijalankan dengan baik.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi KPU Kabupaten Banggai dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU. Kami berharap semua tahapan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujar Ramli.

Ia juga berharap distribusi logistik PSU berjalan aman dan damai serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di dua daerah yang melaksanakan PSU. (*)