JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Salah satu pengurus Partai Gerindra, Hamid A. Cennu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai atas dugaan pemberian uang kepada tiga kepala desa menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs. Furqanuddin Masulili pada Jumat, 11 April 2025.
Ilham Baadi, SH, selaku anggota Tim Hukum AT-FM, mengonfirmasi bahwa laporan telah resmi diserahkan ke Bawaslu lengkap dengan bukti-bukti pendukung.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu hari ini,” ujar Ilham kepada media, Jumat (11/4/2025).
Dalam bukti tanda penyampaian laporan, disebutkan secara jelas nama terlapor, yaitu Hamid A. Cennu, yang merupakan mantan calon anggota legislatif DPRD Banggai dari Dapil IV, beserta sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.
Dugaan pelanggaran menguat setelah beredarnya sejumlah foto yang menunjukkan Hamid A. Cennu memberikan uang, yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, kepada tiga oknum kepala desa.
Tiga kepala desa yang diduga menerima uang tersebut berasal dari Kecamatan Toili, yaitu:
Haji Manipi (Kepala Desa Jaya Kencana)
Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari)
Ruhyana (Kepala Desa Mansahang)
“Alasan kami melaporkan kejadian ini karena kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap aturan Pemilu. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan memproses laporan ini sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ilham. (*)




