Kabupaten Banggai

Tim Hukum AT-FM Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Keterlibatan Tiga Kades Dalam Politik Praktis

1042
×

Tim Hukum AT-FM Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Keterlibatan Tiga Kades Dalam Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir. Amirudin Tamoreka dan Wakilnya Drs. Furqanuddin Masulili (AT-FM) mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Banggai yang hingga kini belum menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, meski diduga terlibat dalam politik praktis.

Kepada pewarta, Kamis (17/4/2025), Ilham Baadi, SH, selaku perwakilan Tim Hukum AT-FM, menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap tiga kepala desa yang dilaporkan karena diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pengurus Partai Gerindra menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April lalu di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses laporan kami oleh pihak kepolisian. Karena bukti-bukti sudah sangat jelas terkait keterlibatan para kepala desa dalam mendukung Paslon 03 (Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang),” tegas Ilham.

Ilham membeberkan, ketiga kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Jaya Kencana (Haji Manipi), Kepala Desa Sentral Sari (Sudarsono), dan Kepala Desa Mansahang (Ruhyana). Mereka diduga menerima uang ratusan juta dari Hamid Cennu (HC) sehari sebelum PSU berlangsung.

“Menurut kami, bukti dalam laporan tersebut sudah cukup kuat. Kalau memang dianggap belum cukup, lalu bagaimana dengan penetapan status tersangka terhadap dua camat yang hanya berdasarkan tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp, yang bahkan isinya tidak secara eksplisit mengarahkan pada pasangan calon tertentu?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

Atas dasar itu, Ilham mendesak Kepolisian agar segera mempercepat dan membuka secara transparan proses hukum terhadap ketiga kepala desa tersebut. Menurutnya, hal itu penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya tidak ingin publik menilai bahwa kinerja polisi tebang pilih. Kenapa dua camat bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga kades ini belum,” tambah Ilham.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan terhadap terlapor HC, yang diduga sebagai pihak pemberi paket kantong kresek berisi uang kepada ketiga kepala desa. Namun, hingga panggilan kedua, HC belum memenuhi panggilan tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada ketiga kepala desa yang belum hadir sebagai saksi.

Kapolres menjelaskan, saat ini pemeriksaan ahli masih berlangsung di Palu, termasuk ahli Tindak Pidana Umum dan ahli Tindak Pidana Pemilu untuk masing-masing laporan terhadap tiga kepala desa. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan selanjutnya.

Ditegaskan pula bahwa pemeriksaan terhadap ahli dilakukan meskipun keterangan para terlapor belum lengkap, mengingat keterbatasan waktu dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu. Rencananya, pihak kepolisian akan segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tahap penetapan tersangka atau tidak. (*)