JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan adalah langkah yang perlu diberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya.
Upaya itu adalah ikhtiar mengorbitkan eks kewedanaan Ampana sebagai ibu kota kabupaten, bahkan bukan kemustahilan jika harapan besar untuk meraih kota adipura menjadi nyata, manakala seluruh masyarakat memberi dukungan sepenuhnya, serta berpartisipasi aktif dalam menatah lingkungan dan upaya lainnya yang berorientasi pada keindahan dan kenyamana dinegeri Sivia Patuju.
Dinas terkait bersama, disertai unsur TNI Polri telah turun lapangan menuju dua titik dalam rangka sosialisasi dan memberi himbauan kepada para pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan baik di Pasar Sore Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo, maupun lapak di pesisir pantai keluarahan Uentanag Bawah kecamatan Ampana Kota. Kamis (17/04/2025).
Tak hanya Sekretaris Dinas Perindagkop, Kasat Pol PP, Camat Ratolindo, Danramil 1307-05 Ratolindo, Wakapolsek Ampana Kota, personel Koramil 1307-05 serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Dondo.

Turunnya Tim itu bukan saja menjadi keluhan pedagang yang merasa terganggu, bahkan sorotan tajam dari Ehyn salah satu pelaku pasar adalah pedagang ikan, melalui akun Facebooknya menulis, pada intinya minta pra penertiban, perlu duduk bersama dengan para pedagang, untuk mencari solusi terbaik.
Ia tidak menafikan bahwa ketertiban sangat penting untuk disport, namun keputusan itu lahir dari keputusan dan kesepakatan bersama, tidak subjektif.

Sementara Camat Ratolindo Sabarudin Yasin, S.Sos saat dikofirmasi sorotan itu menjelaskan, bahwa Penertiban itu adalah tindak lanjut dari SP1 dan 2 pemerintah kecamatan semasih camat lama, dan untuk SP3 ini masih sebatas himbauan selama seminggu hingga tanggal 24 April 2025.
“Saya mengharapkan agar para pedagang yang menempati bahu jalan mematuhi anjuran pemerintah, segera masuk menempati lapak dan los yang ada di pasar Dondo maupun pasar modern Sansarino” Ujar Camat Ratolindo.

Sabarudin Yasin menandaskan, jika semua berjalan baik , para pedagang mematuhi himbauan pada batas waktu 1 minggu hingga tanggal 24 April 2025, maka pemda melalui dinas Perindakop akan mengundang para pedagang duduk bersama, didengarkan keluhan dan saran pendapatnya untuk memperoleh solusi dan penyelesaian yang terbaik. (Sam Asiku)