JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, dan menjadi akhir dari rangkaian sengketa yang bergulir pasca pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kemenangan pasangan nomor urut 1, Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Drs. H. Furqanudin Masulili, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Pasangan ini akan memimpin Kabupaten Banggai untuk periode lima tahun ke depan.
Kemenangan Amirudin-Furqanudin sekaligus mematahkan “mitos dua periode” yang selama ini diyakini sebagai tradisi politik tak tertulis di Banggai. Dalam sejarah Pilkada Banggai, belum ada bupati petahana yang berhasil memenangi pemilihan kembali—hingga kali ini.
Dukungan rakyat Banggai kepada Amirudin-Furqanudin disebut-sebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka selama periode pertama, terutama dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan konsolidasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, keputusan MK menegaskan bahwa proses Pilkada Banggai 2024 telah berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, meskipun sempat diwarnai dinamika pemungutan suara ulang dan sejumlah tudingan pelanggaran.
Dengan selesainya proses hukum di MK, masyarakat Banggai kini menatap masa depan baru di bawah kepemimpinan Amirudin-Furqanudin untuk periode 2025–2030. (Red)