JURNALPOLRISULTENG.ID, Luwuk — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Banggai, Rabu (7/5/2025).

Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada para tamu undangan yang hadir, di antaranya Ketua Bawaslu Banggai beserta anggota, Kapolres Banggai, Kejari Banggai yang diwakili, Danposal Luwuk, Sekda Banggai, Kepala Cabang BSI Luwuk, serta para pimpinan partai politik dan pasangan calon peserta Pilkada 2024.
“Khususnya, kami menyambut dengan hormat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 beserta gabungan partai politik pengusung,” ujar Santo Gotia dalam sambutannya yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Banggai.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 60 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan dengan kehadiran lengkap seluruh anggota KPU, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Santo menambahkan, KPU Kabupaten Banggai telah mengundang seluruh pasangan calon, namun yang hadir langsung dalam rapat pleno tersebut hanya pasangan calon nomor urut 1, yaitu Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM dan Drs. H. Furqanuddin Masulili MM.
KPU Kabupaten Banggai membacakan berita acara dan keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Amirudin Tamoreka MM dan Drs. H. Furqanuddin Masulili MM, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 95.073 suara atau 43,92% dari total suara sah.
Penetapan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 316/2025 yang menyatakan tidak terdapat pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Banggai.
Dengan demikian, pasangan Amirudin–Furqanuddin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih periode 2025–2030. Berita acara penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Banggai, serta disahkan pada tanggal 7 Mei 2025 di Luwuk. (Red)