Kabupaten Banggai

Enam Kades di Banggai Dicopot Sementara, Diduga Terlibat Politik Praktis Saat PSU

1625
×

Enam Kades di Banggai Dicopot Sementara, Diduga Terlibat Politik Praktis Saat PSU

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 5 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk menjaga netralitas aparat desa sekaligus menegakkan etika pemerintahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si. (Foto Doc)

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan indikasi kuat bahwa enam kepala desa ini telah melanggar prinsip netralitas. Maka dari itu, untuk menjaga marwah pemerintahan desa, kami memutuskan pemberhentian sementara,” ujar Hasan, Jumat (9/5).

Berikut daftar enam kepala desa yang diberhentikan sementara beserta nomor SK masing-masing:

Fenny Sangkaning Rahayu – Kades Simpang Dua (SK Nomor: 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)

Indri Yani Madalombang – Kades Gonohop (SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)

Ruhyana – Kades Mansahang (SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)

Musatafa – Kades Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)

H. Manippi – Kades Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)

Sudarsono – Kades Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025)

Hasan menyebut bahwa keputusan tersebut mengacu pada Pasal 29 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.

Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu, yang menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses PSU. DPMD kemudian melakukan klarifikasi dan verifikasi sebelum mengambil tindakan.

“Ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa. Semua telah dikaji dari aspek hukum, etika birokrasi, dan stabilitas sosial. Kepala desa seharusnya menjadi perekat masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari kontestasi politik,” tegasnya.

Kadis PMD berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa agar tetap menjaga profesionalisme dan menjauhkan diri dari politik praktis.

“Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan politik. Mari jaga integritas demi pelayanan publik yang adil dan merata,” pungkasnya.(*)