JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal, S.H., memimpin pertemuan terkait pemberhentian pembayaran bagi hasil oleh PT. Buminata Cita Banggai Energi kepada Perusahaan Umum Daerah (PD) Banggai Sakti. Pertemuan berlangsung di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fasilitasi ini dilakukan menindaklanjuti surat PD Banggai Sakti Nomor 126/PD-BS/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025 perihal permohonan fasilitasi atas penghentian pembayaran bagi hasil dari PT Buminata Cita Banggai Energi.
Diketahui, penghentian ini berkaitan dengan akan berakhirnya masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi Utama (BCBE) untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II. Seiring dengan hal tersebut, seluruh pembayaran kompensasi berupa honorarium atas keikutsertaan Direktur Utama PD Banggai Sakti dalam kerja sama tersebut juga akan dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, hasil akhir dari pertemuan tersebut belum diketahui.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PD Banggai Sakti, perwakilan PT Buminata Cita Banggai Energi, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta beberapa kepala bagian di lingkup Setda Kabupaten Banggai. (*)



