JURNALPOLRISULTENG.ID AMPANA, Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu , SH saat peninjauan BLK mengungkap, telah menerima Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kab.Tojo Una Una yang terdiri dari, Ketua Burhanudin Lahay S.Ag. MSi, Dan Anggit amasing-masing, Moh Idrus ST.MT, DR suandi Panti S.Sos.MM, Rektor Unsimar Poso, 4.DR Moh Rusli Sy S.Sos Wakil Rektor Unsimar Poso dan 5 Drs Moh Syarif Lasawedi MAP, menyerahkan hasil assement diruang kerjanya, Senin 19 Mei 2025.
Bupati tidak detil menjelaskan hasil Uji kompetensi (JOP FIT) dan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabuapten Tojo Una Una tahun 2025 yang dilaksanakan awal bulan Mei 2025. Namun dalam merealisasikan penempatanan pejabat eselon II sesuai prosedur yang ada.

Diketahui uji kompetensi (JOP FIT) dan evaluasi dan kelayakan kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabuapten Tojo Una Una tahun 2025, yang dilaksanakan di Room eksekutif Ananda Hotel hari ini, menjadi bagian jawaban, seperti apa sepak terjang para pimpinan OPD sebagai pembantu dan perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan serta merealisasaikan capai Program yang spektakuler, diberbagai aspek yang menyentuh masyarakat. Hotel Ananda Senin, 5 Mei 2025.
Penekanan wabub Hj. Surya , .Sos, M.Si saat memberi sambutannya, pengangkatan pejabat eselon II bukan berdasarkan keinginan bupati atau wakil bupati, namun prosedur yang diatur dalam regulasi akan menghasilkan output penilaian yang objektif. Adalah inti penekanan wakil bupati Hj. Surya S. Sos, M.Si pada sambutannya. 5 Mei 2025.
“Pelaksanaan uji kompetensi (JOB FIT) dan evaluasi kinerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik yang tingkat pusat hingga daerah.” Ucap Wabub.
Penilaian terhadap kinerja dilaksanakan untuk memenuhi amanat undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dimana pada pasal 133 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan ayat (2) jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Legulasi itu dikuatkan oleh surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2023. Untuk pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dan yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.” kegiatan uji kompetensi (job fit) dan evaluasi kinerja yang dilaksanakan pada hari ini tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan rotasi/mutasi ditingkat pimpinan tinggi pratama.”Tegas wabub.
Hakekat dari kegiatan menjadi indikator untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Dan dijadikan bahan pertimbangan oleh pimpinan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi. “Untuk itu, saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat.” Himbau Wabub.
Kepada para peserta asesmen wabub minta, agar terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki, kemampuan kompetensi manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial kultural yang berkaitan dengan etika dan moral.
Uji kompetensi adalah bagian penting dari pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas-tugas. “kita tahu, tantangan dalam menjalankan pemerintahan semakin kompleks, kita semua dituntut agar dapat berinovasi, bekerja lebih cepat, tepat, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar Wabub mengingatkan.(Sam Asiku)