Pemda Bangkep

Kantah ATR/BPN Banggai Kepulauan Musnahkan Blangko Sertifikat Rusak, Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Pemalsuan

517
×

Kantah ATR/BPN Banggai Kepulauan Musnahkan Blangko Sertifikat Rusak, Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Pemalsuan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jumat, 20 Juni 2025, melaksanakan pemusnahan blangko sertifikat yang rusak dan tidak layak pakai. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/KU.04.02/758/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang menyetujui penghapusan barang persediaan berupa blangko sertifikat.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Mardianto, S.SiT, dan turut melibatkan Tim Penghapusan Barang Persediaan. Langkah ini menegaskan komitmen Kantah ATR/BPN Banggai Kepulauan dalam menjaga akuntabilitas serta pengelolaan barang milik negara secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan blangko sertifikat yang rusak dan usang memiliki beberapa tujuan utama,” jelas Mardianto. Tujuan pertama adalah menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi. Dengan memastikan bahwa hanya blangko yang valid dan sah yang beredar, potensi penyalahgunaan atau manipulasi dapat dicegah.

Tujuan kedua adalah mencegah pemalsuan. Blangko yang rusak atau usang rentan disalahgunakan untuk tindakan pemalsuan, sehingga pemusnahan menjadi langkah pencegahan yang efektif. Ketiga, pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pemusnahan ini juga penting untuk menjaga keamanan data sertifikat tanah dan mencegah kebocoran informasi. Terakhir, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik. “Pemusnahan blangko yang rusak dan usang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerbitan sertifikat,” tegas Mardianto.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kantor Pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (VR)