Pemda Bangkep

Pemda Bangkep dan BPJS Ketenagakerjaan, Jalin Kerjasama dan Luncurkan Program Berkah Perlindungan Sosial

×

Pemda Bangkep dan BPJS Ketenagakerjaan, Jalin Kerjasama dan Luncurkan Program Berkah Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

JURNALPPLRISULTENG.ID, SALAKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam peluncuran Program Berkah Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Desa Liang, Kecamatan Liang, Kamis (24/07/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (secara virtual), Pj. Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Ketua TP-PKK, Kepala BPJS Cabang Luwuk, perwakilan Kemenag, Wakapolres, Pj. Pabung, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Liang, perwakilan DPRD, Camat Liang, Kepala Desa Liang, sejumlah kepala OPD yang hadir, serta masyarakat dari Desa Liang, Desa Kombutokan (Kecamatan Totikum), Desa Sumondung (Kecamatan Bulagi), dan Desa Buko Dusun Alani (Kecamatan Buko Selatan) yang mengikuti secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan bahwa Program Berkah merupakan wujud komitmen antara dirinya dan Wakil Bupati untuk menghadirkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan para pengabdi rumah ibadah yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh oleh sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita luncurkan program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang menyasar kelompok-kelompok masyarakat rentan,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa para marbot dan kostor, sebagai pengelola rumah ibadah, serta petani dan nelayan yang menjadi tulang punggung perekonomian desa dan penjaga ketahanan pangan serta sumber daya kelautan, kerap menghadapi risiko kerja yang tinggi.

“Melalui program ini, mereka akan memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa program ini bukan hanya simbolik, tetapi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga Banggai Kepulauan yang tertinggal dalam jaminan sosial.

“Jika terjadi musibah saat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan finansial yang membantu meringankan beban keluarga, bahkan dalam kondisi terburuk sekalipun seperti kematian,” tambah Rusli.

Bupati mengungkapkan bahwa program ini akan dimulai di Kecamatan Liang, dan secara bertahap diperluas ke seluruh kecamatan di Banggai Kepulauan. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar mendukung penuh proses pendataan dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi kerja sama strategis ini, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk serta OPD terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” pungkasnya.

“Mari kita kawal bersama agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ketika pengabdi rumah ibadah, petani, dan nelayan kita terlindungi, maka pondasi sosial dan ekonomi daerah akan semakin kokoh,” tutup Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk, Asrul Arifi dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 dan UU No. 41, yang menetapkan BPJS sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia.

Asrul memaparkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola lima program jaminan sosial, dua di antaranya menjadi fokus kerja sama dengan Pemda Bangkep, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK memberikan santunan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, termasuk jika kecelakaan terjadi mulai dari perjalanan ke tempat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang,” ujar Asrul.

Ia menambahkan bahwa BPJS juga menyediakan santunan bagi peserta yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan. Jika seorang pekerja, seperti nelayan, dirawat di rumah sakit selama tiga bulan, maka ia tetap akan menerima santunan sebesar satu juta rupiah per bulan.

“Hal ini memastikan bahwa keluarganya tetap memiliki pemasukan meski kepala keluarga tidak bisa bekerja,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya transportasi darat, laut, dan udara apabila peserta harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar di luar daerah, seperti ke Makassar.

Asrul juga menyampaikan bahwa jika kecelakaan menyebabkan cacat, peserta akan mendapat santunan sesuai tingkat keparahan, dari ujung kaki hingga kepala. Jika meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan dan beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai mencapai Rp174 juta.

“Untuk Jaminan Kematian, berapa pun penyebabnya, santunan sebesar Rp42 juta tetap diberikan, dan beasiswa juga tersedia jika peserta telah terdaftar minimal tiga tahun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Banggai Kepulauan adalah salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang menjadikan program ini sebagai program unggulan daerah.

Selain dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tiga program lainnya yang biasanya menyasar pekerja formal, yaitu: Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk JKP, BPJS akan memberikan uang tunai sebesar 70% dari gaji selama enam bulan pasca-PHK, guna membantu peserta bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah membayarkan kurang lebih Rp630 juta santunan kematian kepada sekitar 15 orang di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Mereka terdiri dari tenaga honorer dan aparatur desa,” tutup Asrul. (VR)