Pemda Banggai

Bupati Banggai Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi, Kegiatan “SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025”

432
×

Bupati Banggai Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi, Kegiatan “SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025”

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kegiatan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai, bertempat di Ruangan Rapat Umum Setda Kab. Banggai, turut hadir Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin, Sekda Kab. Banggai Ramli Tongko, Para Staf Ahli Bupati/Assisten/Staf Khusus Bupati, Penyuluh Anti Korupsi KPK RI/Narasumber, Kepala Inspektur/Inspektorat Kab. Banggai Bersama Jajarannya, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kabag Lingkup Setda Banggai, Para Camat Se-Kabupaten Banggai, Para Peserta Sosialisasi, Serta Undangan Lainnya.

Bupati Banggai H. Amirudin, dalam sambutannya mengatakan, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (EXTRA ORDINARY CRIME) yang harus diberantas, agar efektifnya upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.” ucapnya

Oleh karena itu, kata Bupati Amirudin, mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya antikorupsi ini. Sehingga memandang perlunya dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Good Governance di Kabupaten Banggai. Hal ini sesuai dengan Misi Ke-5 yaitu Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, sesuai dengan gerbang Ke-9 yaitu Gerbang Amanah (Gerakan Membangun Banggai) yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.” ujarnya

Lanjut, Ia mengatakan, untuk kegiatan anti pencegahan korupsi di tahun 2024 ada beberapa kegiatan KPK yang hasilnya belum sesuai dengan harapan, yaitu :

1. MCP tahun 2024 Kabupaten Banggai memperoleh nilai 75% (zona kuning) naik sebesar 7% dari tahun 2023

2. Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK nilai Kabupaten Banggai sebesar 64,89 turun dari tahun 2023 sebesar 67. Dengan indeks SPI 64,89 menempatkan Kabupaten Banggai pada area rentan korupsi.

3. Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) untuk tahun 2024 Kabupaten Banggai menempati urutan pertama di Provinsi Sulawesi Tengah dengan perolehan nilai sebesar 71,3.

Untuk itu, Ia menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk turut serta dan berperan secara aktif dalam kegiatan anti korupsi baik itu pemenuhan dokumen untuk penilaian MCP, pengisian Quisioner SPI maupun pelaporan gratifikasi.” tuturnya

Setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan dalam gerakan antikorupsi. Mari kita bersama-sama membangun budaya antikorupsi dilingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. Jadikanlah nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi sebagai pedoman dalam setiap langkah kita.” tutup Bupati Amirudin. (*)