DISDIKBUD BANGGAI

Dinas Pendidikan Banggai Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Diliburkan 1 September 2025

1174
×

Dinas Pendidikan Banggai Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Diliburkan 1 September 2025

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Banggai mulai dari jenjang TK/PAUD hingga SMP resmi diliburkan pada Senin (1/9/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keputusan meliburkan sekolah dilakukan sebagai langkah antisipasi terkait informasi adanya aksi demonstrasi serentak pada Senin besok. “Keselamatan anak didik menjadi prioritas utama,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Aktivitas sekolah rencananya kembali berjalan normal pada Selasa (2/9/2025). Namun, apabila situasi belum kondusif, maka masa libur dapat diperpanjang hingga Kamis (4/9/2025).

Tidak hanya di Banggai, kebijakan serupa juga berlaku untuk jenjang SMA/SMK/SLB di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.4.4/3325/SEK Tahun 2025 tentang Libur Kegiatan Belajar Mengajar Jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tengah.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiawati V. Windarusliana, seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB diminta untuk tetap berada di rumah dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif. “Hindari aktivitas di luar rumah yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,” tulisnya dalam edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh sekolah di Sulawesi Tengah, baik tingkat dasar maupun menengah, serentak akan diliburkan pada Senin, 1 September 2025. (*)