KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Kolaborasi Walhi dan Yayasan Toloka Gelar Dialog Publik Penetapan Kawasan Hutan Partisipatif dikawasan Kepulauan Togean

×

Kolaborasi Walhi dan Yayasan Toloka Gelar Dialog Publik Penetapan Kawasan Hutan Partisipatif dikawasan Kepulauan Togean

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA,  Kawasan kepulauan Togean menyimpan prolemantika dan keresahan  masyarakat yang menghuni kawasan sejak dahulu kala, hingga kini  telah beranak pinang.

Perlahan kehidupan mereka mulai terusik dengan penerapan beberapa regulasi membuat ketidak nyamanan, sangat kontras dengan  julukan Kepulauan Togaen adalah Sepotong Surga Dari Langit dengan segala keindahan  yang dimilikinya.

Berbagai persoalan mendera  berkepanjang berimbas pada trauma dan ketakutan yang membutuhkan solusi kongkrit dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi lagi perlawanan terhadap kebijakan yang diterapkan disana.

Fenomena kepulauan Togean memiliki banyak catatan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius, butuh  dialog terbuka dan transparan mengungkap berbagai persolan yang mengakibatkan benturan  ditengah masyarakat yang merasa tertindas,  lalu melakukan perlawanan. 

Kolaborasi Walhi dan Yayasan Toloka Gelar menggelar Dialog Publik Penetapan Kawasan Hutan Partisipatif dikawasan Kepuluan Togean di Pondok Kalero, Kamis 4 Sepetember 2025.

 Dari direktur Toloka Ais Balango diperoleh keterangan, bahwa dialog publik dimaksudkan untuk menggagas dan mendorong partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengoptimalkan pengelolalaan kawasan hutan yang partisipatif di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean. Adapun tujuan dari Dialog Publik

  1. Mensosialisasi Perpres No. 5 Tahun 2025, serta menghimpun pandangan dan apresiasi stakeholders mengenai PKH di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.
  2. Merumuskan gagasan dan pandangan para pihak (stakehlders) mengenai langkah-langkah serta strategi penguatan tata kelola PKH yang partisipatif yang beroreantasi pada keadilan ekologi dan keadilan sosial ekonomi.
  3. Merumuskan gagasan mengenai format kemitraan PKH yang partisipatif secara terpadu dalam pengelolaan PKH di Kepulauan Togean.

Hasil yang diharapkan adalah Berdasarkan maksud dan tujuan di atas, maka Dialog Publik ini diharapkan menghasilkan output.

  1. Adanya pengetahuan, pemahaman dan pengertian bersama para pihak di Tojo Una-Una tentang status PKH di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.
  2. Adanya informasi dan pandangan kritis para pemangku kepentingan mengenai peluang dan hambatan dalam mengimplementasikan pengelolaan kawasan TNKT yang sejalan dengan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
  3. Adanya rumusan konsep bersama para pihak (stakehlders) mengenai langkah-langkah strategi penguatan tata kelola Kawasan TNKT yang partisipatif. 4. Adanya rumusan format kemitraan konservasi terpadu dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan TNKT.

Sejumlah partisipan yang hadir, bupati Tojo Una-Una diwakili staf ahli bupati,  Ketua DPRD Tojo Yang diwakili Anggoata  Asrun P Taurenta,  Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) dan KPH Sivia Patuju Ambar Subekti, S.Hut, MP, Perwakilan Kajari Tojo Una Una, Muh Dimas Trisakti, SH.

Bupati melalui sambutan tertulisnya disampaikan Viyayantisyah Latjuba, ST., M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahanan, Hukum Dan Politik, mengharapkan peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, khususnya di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Menurut bupati  kawasan hutan khususnya di kepulauan Togean, memiliki nilai strategis baik dari aspek ekologi, sosial, maupun ekonomi. Kawasan hutan kita tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kelestarian lingkungan, namun juga sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Penetapan dan pengelolaan kawasan hutan secara partisipatif merupakan kebutuhan yang mendesak dan harus diperkuat bersama.

Ia menyorot perpres nomor 5 tahun 2025 yang melatari dialog itu, diharapkan akan menghimpun pandangan dan apresiasi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan kawasan hutan partisipatif di Taman Nasional Kepulauan Togean.

Dimana menurut bupati  perpres itu akan menjadi landasan kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Yang akan merumuskan gagasan dan pandangan strategis mengenai langkah-langkah penguatan tata kelola hutan yang partisipatif, yang tentunya berorientasi pada keadilan ekologi dan keadilan sosial ekonomi.

Bupati menilai, pengelolaan hutan yang partisipatif akan menjadi jalan tengah untuk memadukan kepentingan pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak sosial ekonomi masyarakat.

Bupati menyebut format kemitraan tersebut harus mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari aspek hukum, kelembagaan, sampai dengan implementasi teknis di lapangan. “Pemerintah daerah kabupaten Tojo Una Una berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang mengarah pada pengelolaan hutan secara partisipatif.’Suport bupati.

Bupati mengajak semua pihak untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara berkelanjutan dalam upaya penguatan tata kelola hutan partisipatif.” proses ini, suara dan aspirasi masyarakat harus menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.” Ucap Bupati.

Sementara anggota DPRD Tojo Una Una Asrun P Taurenta, S.Ag, MAP yang dimintai pendapatnya, mengatakan keluarnya Pilpres nomor 5 tahun 2005 memiliki dua sisi positif dan negatifnya.

Sisi positifnya merupakan kabar gembira,  akan kembalinya berapa kawasakan dikelola oleh orang-orang yang berduit yang selama ini dan tidak percaya kepada lingkungan apalagi masyarakat setempat.

“Nah kalau ini betul dilakukan oleh pemerintah, maka kita akan ketambahan kawasan hutan yang bisa diperuntukkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat” Ucapnya.

Sementara dari sisi negatifnya, ketika di kawasan hutan ditetapkan itu ada kelompok-kelompok masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat di sekitar hutan yang mengelola, adanya penertiban masyarakat tidak memiliki kekuatan kekuatan hukum, mereka tidak mampu melawan kekuatan pemerintahan.Ujarnya.

“Oleh karena itu saya kira perlu juga pemerintah memikirkan solusi yang terbaik bagi masalah-masalah pengelola hutan yang ada di sekitar hutan” Ujarnya.

Sebab menurutnya dalam Perpres  disebut setiap orang, yang  berarti  siapapun yang dalam mengolah hutan itu menjadi subjek dari penertiban.

Maka pemerintah maupun pemerintah daerah serta  organisasi non pemerintah, bisa menyiapkan langkah bijak menyiapkan sebuah wadah pengaduan bagi mereka yang terkena imbas.

Perlu jalan keluar terhadap kebijakan regulasi seperti Pepres itu, pemerintah harus  mengidentifikasi, yang mana harus  diambil ketegasan dan yang mana pelakunya harus diberikan sedikit keringanan. “Kita harus kembali pada peran pemerintah, untuk melayani kepentingan rakyat. Kata Asrun P Taurenta.

Lebih lanjut ia mengatakan persoalan kawasan adalah kewenangan  pemerintah pusat,  namun tidak lepas dari pemerintah daerah, jika regulasi itu berimbas pada masyarakatnya nanti.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat. “satu kata tidak boleh mengorbankan masyarakat’ Tegas Asrun P Taurenta.

Ia minta masyarakat korban dari sebuah penertiban kawasan hutan, jangan dibiarkan tetapi harus ada solusi dan  pendampingan oleh  lembaga bantuan hukum yang disiapkan oleh pemerintah daerah secara gtratis.

Ia mengharapkan kegiatan yang digelar akan membuahkan hasil yang positif, sambal menekankan kembali,  apapun bentuknya masyarakat harus dilindungi dari kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah baik tidak layak maupun Pusat. Tutup Aspan Taurenta.

Pada dialog di Pondok Kalero itu diwarnai dinamika yang mengetengahkan berbagai problem di Kepulauan Togean. Satu contoh dikatakan Kades Pasokan Sri Wahyuni Panjili,  menjadi anggota Koperasi Merah Putih, harus memiliki Tanah yang bersertifikat, disisi lain mengurus sertifikat itu sangat sulit karena berada dikawasan.

Dan banyak lagi keluhan yang tersampaikan pada forum dialog itu, oleh perwakilan masyarakat yang sebagaian besar berasal dari kepuluan Togean.

Sementara direktur Walhi Sulteng Azmi  Sirajudin secara daring memberi penguatan melalui statemen dan sorotan tajamnya.

Ia menekankan soal makna pengelolaan kawasan hutan, tidak hanya sebatas menghadirkan masyarakat, 30 persen mewakli  perempuan dalam  pendekatan afirmasi. “Namun makna partisipan mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi kebijakan komunitas harus menjadi subjek paling ke depan.” Tegasnya  (Sam Asiku)