Pemda Banggai

Wabup Furqanuddin Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Banggai 2025 di Rapat Paripurna DPRD

706
×

Wabup Furqanuddin Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Banggai 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI — Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dengan agenda penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. Rabu, (10/09/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Syarifuddin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Hj. Wardani Murad dan Wakil Ketua II I Putu Gumi. Turut hadir seluruh anggota DPRD Banggai, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, staf ahli bupati, asisten, staf khusus bupati, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin menyampaikan bahwa penyusunan dokumen Nota Keuangan Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Nota tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Olehnya, Wabup Furqanuddin menegaskan beberapa hal terkait kebijakan postur rancangan perubahan APBD Banggai Tahun Anggaran 2025, berdasarkan kesepakatan KUPA dan PPAS-P, yaitu:

Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah mengalami peningkatan dibandingkan alokasi pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer, serta Pembiayaan Daerah.

Melalui perubahan APBD 2025, pemerintah daerah menargetkan peningkatan capaian program dan kegiatan yang telah direncanakan, dengan tetap fokus pada pemenuhan mandatory spending, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia, terutama dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Diharapkan perubahan anggaran ini lebih bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan juga tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga pembangunan yang telah dicapai,” tutup Wabup Furqanuddin. (*)