Perkembangan dan kemajuan suatu daerah termasuk Kabupaten Tojo Una Una, tak harus sempurna, karena sedikitnya akan diwarnai pernik aksi sosial protes dan semacamnya, akibat ketidak kepuasan dan kekecewaan masyarakat, adalah hal yang lumrah, namun tak boleh dianggap sepele. Segumpal salju akan membesar disaat digelindingkan oleh alam karena perbendaan kontur tanah.
Mencermati Sorotan tentang keluhan tenaga kesehatan (Nakes) yang beredar di Media Sosial adalah fenomena yang perlu disikapi oleh Pemangku kebijikan.
Narasi yang sengaja dibangun untuk mempressure agar menarik perhatian dan segera direalisasikan, tidak menjadi bola liar, yang menggangu kinerja pemda Tojo Una Una, saat ini sedang eksis dengan menatah program kerja, melalui para pejabatanya yang baru saja dilantik.
Catatan : H. Sam Asiku
Untuk diketahui, bahwa postingan lewat medsos meskipun ada unsur kebenarannya, memiliki konsekwensi, sebab akan ada pihak lain yang merasa dirugikan, tercemar nama baiknya.
Sebaiknya informasi apapun dapat disampaikan idealnya melalui institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta dilindungi Undang-Undang dalam soal merilis pemberitaan, yang menjadi hak untuk diketahui masyarakat luas.
Tugas pewarta memfasilitasi dan mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk memberi jawaban dan klarifikasi akan dilakukan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, hingga berita itu tersampaikan dengan baik dan berimbang, dimana sumber berita wajib dilindung.
Mencermati keluhan beredar di Facebook, terkait dengan soal hak para tenaga Kesehatan (Nakers), yang menuntut biaya rujukan yang sudah 5 bulan, sejak bulan Mei belum dibayarkan. Bahkan, informasi berkembang, tidak akan dibayarkan 3 bulan dari bulan Mei hingga bulan Juli 2025.
Postingan itu mendapatkan sejumlah tanggapan yang beragam diantarannya komentar akun NI, yang menulis, bahwa postingan salah seorang pegiat Medsos E yang memuat keluhan seseorang melalui jaringan whats APP.
Tanggapan NI mengomentari bahwa “postingan itu mewakili kami sebagai Nakes, Nakes adalah garda terdepan,melayani pasien sampai di daerah terpencil, dan apabila ada wabah Nakeslah ujung tombak, melalui kesempatan ini untuk pemerintah barangkali bisa TPP kami di naikan,TPP kami sekarang 250 ribu/ bulan, semoga ada secercah harapan untuk kami Nakes.Tulis NI.
Tangapan lainnya yang menonjol adalah akun ID yang menulis, “laporan ini saya sudah koordinasi dengan direktur RSUD Wakai, beliau akan upayakan. Bukan kesalahan Pemerintah atau direktur RSUD, tapi ada oknum yang mempermainkan SPPD nakes, Maaf sementara di usut.” Tulisnya.
Sementara SN menulis, ia telah mengkonfirmasi ke pihak BPJS, yang mendapat jawaban, belum dibayarkan karena SPJ belum masuk, maka biaya rujukan juga belum dibayar.” Tulisnya.
Untuk memperoleh keterangan yang jelas, Plt. Kepala Dinas Kabupaten Tojo Una Una dr. Niko yang dihubungi melalui saluran telepon, Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 13.00. belum respon, dua kali dipencet tuts namun kondisi teleponnya dalam keadaan memanggil, belum merespon.
Untuk mengetahui status Tenaga kesehatan (Nakes), adalah orang yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan formal dalam disiplin ilmu kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional.
Contohnya termasuk dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik, dan ahli kesehatan masyarakat, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem pelayanan kesehatan.
Definisi Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan adalah setiap individu yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan, dan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Beberapa contoh tenaga kesehatan meliputi:
Tenaga Medis: Dokter dan dokter gigi yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan diagnosis, terapi, dan bertanggung jawab langsung terhadap pasien.
Tenaga Keperawatan: Perawat dan ners yang melakukan asuhan keperawatan sesuai standar profesi.
Tenaga Kebidanan: Bidan yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Tenaga Kefarmasian: Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang menangani obat-obatan.
Tenaga Kesehatan Masyarakat: Tenaga kesehatan masyarakat yang berperan dalam promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
Tenaga Kesehatan Lingkungan: Tenaga kesehatan lingkungan (sanitarian) yang menangani aspek lingkungan yang mempengaruhi kesehatan.
Tenaga Gizi: Nutrisionis dan dietisien yang menangani asupan gizi dan diet pasien.
Tenaga Keterapian Fisik: Fisioterapis, terapis okupasional, dan terapis wicara.
Tenaga Keteknisian Medis: Perekam medis, teknisi laboratorium, dan lainnya.
Tenaga Teknik Biomedika: Radiografer, elektromedis, dan teknologi laboratorium medik.
Peran dan Tanggung Jawab
Tenaga Medis (Dokter/Dokter Gigi):
Menyembuhkan pasien, memberikan diagnosis, terapi, serta memiliki kebebasan teknis dan moral dalam praktik.
Tenaga Kesehatan (Perawat):
Melengkapi tugas dokter, melakukan asuhan keperawatan, dan memiliki keterbatasan wewenang dibandingkan tenaga medis.
Ketersediaan dan Program Khusus
Puskesmas di Indonesia wajib memiliki setidaknya 9 jenis tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lingkungan.
Kementerian Kesehatan juga memiliki program seperti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan (Tugsus Nakes) untuk meningkatkan jangkauan layanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Ada pula Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) yang merupakan relawan untuk mobilisasi saat terjadi krisis kesehatan.
Lantas dimanakan posisi para nakes yang mengeluh soal tunjangan rujukan yang belum dibayarkan.? (samas) Ilustrasi Gambar Istimewa