BeritaKABUPATEN TOJO UNA-UNA

Untuk Kedua Kalinya Oknum Kades Kolami Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

2634
×

Untuk Kedua Kalinya Oknum Kades Kolami Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan RI dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sedang gencar melakukan pegungkapan dan penindakan korupsi sesuai yang diamanatkan oleh UU korupsi terbaru yang utama adalah UU No. 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Hari ini Kejaksaan Negeri Tojo Una Una merilis pengembalian Kerugian Keuangan Negara Penyalaguaan Anggaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Kecamatan Walea Besar Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 70.000,000,- diruang kerja Kajari Tojo Una Una, Kamis 23 Oktober 2025.

Laporan H.Sam Asiku

Dijelaskan dalam rilis saat  konfrensi Pers digelar yang dihadiri sejumlah wartawan, bahwa dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Kolami tahun 2020 hingga 2022,  Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai,  bekerja sama dengan Infektorat Daerah Kabupaten Tojo Una Una.

Bahwa tindakan itu merupakan bentuk penyalagunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, yang rudis memenuhi unsur-unsur tindak pidana  korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-uandang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

Pada pasal 2 ayat (1) “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- paling sedikit dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugiakan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-

Bahwa orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek refresif berupa tindakan dan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup aspek restorasi melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

 

Kacabjari Tojo Una Una di Wakai Laode Muh. Nuzul, SH

PLT Kacabjari Wakai Laode Muh. Nuzul, SH yang dimintai keterangannya diruang Kerjanya menjelaskan,  bahwa dalam penangan perkara didesa, dioptimalkan pada pemulihan kerugian apabila masih dalam tingkat penyelidikan. Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan tahapannya, ketika masuk laporan akan lakukan penyelidikan serta dilakukan perhitungan kerugian oleh Auditor misalnya Inpektorat. Jika ditemukan kerugian maka kepada oknum harus mempertanggungjawabkan diberi waktu 2 bulan atau 60 hari untuk mengembalikan ke Kas Negara” Jelas Laode.

Kasus spesifik oknum kepala desa Kolami, ditemukan fakta bahwa tahun 2022 telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat, terjadi penyimpangan sebesar Rp. 70.960.030,-.

Hari ini sudah dilakukan pengembalian ke Kas Negara melalui kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, yang diterima oleh Kajari Tojo Una Una. Ungkap PLT Kacabjari Wakai.

Laode mengungkap kasus yang sama pernah menyerat oknum kepala desa yang sama, pada  masih dalam tahapan penyelidikan ditemukan fakta setelah pemeriksaan khusus oleh inspektorat, untuk anggaran ditemukanlah kerugian negara sebesar  Rp. 126.571.113,60 pada priode tahun tahun 2020-2021, proses penyelesaian kasus itu setelah sudah selesai setelah oknum kepala desa mengembalikannya. Jelas Laode. “proses kebijakan penegakan hukum, ketika masih dalam proses penyelidikan, misalnya ditemukan kerugian dan kerugian itu dikembalikan kepada negara maka  perkara itu selesai.” Tandas Laode Muh Nuzul.

Mencermati Kasus penyalagunaan Keuangan Negara dalam pemanfaatan anggaran APBdes, perlu menjadi perhatian pemangku kebijakan, apakah kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan prosedur admintrasi atau murni karena sengaja penyalagunaan kewenangan pemanfaatan APBDes untuk kepentingan pribadi oknum para Kepala Desa. Terkesan Pengembalikan Kerugian Keuangan negara dapat menyelesaikan kasus dianggap selesai, menjadi peluang bagi oknum lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama.(samas)