JURNALPOLRISULTENG.ID- TOJO UNA UNA, Seperti diberitan salah satu media, tentang dugaan penyalagunaan dana desa yang terjadi didesa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, yang diduga dilakukan oknum kades Kolami. Dan kasus yang sama kembali dilaporkan oleh masyarakat desa tersebut.Rabu 29 Oktober 2025.
Mencermati pemberitaan itu, tindakan Oknum Kades Kolami, seakan kebal hukum, dan tidak jera dengan praktek menyalagunakan dana negara lewat APBDes. Diketahui Oknum kades sudah dua kali mengembalikan hasil penyimpangan dana desa selama dua priode.
Dua kali kasus yang sama dipraktekan Oknum kades Kolami penangannya di optimalkan pada penyelesaian kasus pada pengembalian kerugian negara. Apakah penyelesaian sederhana itu membuatnya lebih berani melakukan tindakan dugaan Korupsi selanjutnya?
Kini Bau korupsi menyengat kembali masih soal dugaan penyalagunaan APBDes Desa Kolami Kecamatan Walea Kepuluan, setelah oknum kades Kolami dua kali mengembalikan dana penyalagunaan APBDes, pertama sekitar Rp, 126 Juta dan kedua sejumlah Rp. 70 juta belum lama ini.
Menjadi pertanyaan banyak pihak, kepala desa seakan tak peduli dan berani dengan ulahnya menyalagunakan uang negara yang seharusnya untuk kemasalahatan masyarakat yang dibawah tanggung jawabnya.
Apakah penanganan dua Kasus pernah menimpahnya, yang hanya berujung pada pengembalian hasil praktekannya tidak membuatnya jera. Sementara sangat jelas hasil pemeriksaan Inpektorat Tojo Una Una dan pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, memastikan besaran jumlah hasil penyimpangan dalam momenklatur APBDes Desa Kolami selama dua priode.
Penangan kasus ini menjadi polemik ditengah masyarakat Kolami, mempertanyakan penerapan UU Pemberatasan korupsi tidak efektif terhadap penyimpangan pemanfaatan dana desa oleh oknum kades mereka, sehingga kasus yang sama dilakukan berulang hingga dua kali.
Pengawalan masyarakat terhadap dana desa sangat intensif, sehingga terindikasi adanya penyalagunaan dana desa kembali oleh Oknum kades Kolami priode 2023 – 2024, kini dugaan itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
Plt Kacabjari Tojo Una Una di Wakai Laode Muh Nuzul, SH pada wartawan membenarkan adanya laporan masyarakat itu.”Kami sedang menelaah laporan masyarakat tersebut” Ujarnya.Kamis siang, 30 Oktober 2025.
Mencuatnya kasus penyalagunaan dana desa, Koordinator Posbakumadin Tojo Una Una, Nasrun, SH ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa Poskumandin Tojo Una Una, dalam hal ini tidak mengintervensi kinerja penyidik kejaksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Karena menurutnya APH yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi selain KPK dan Polri, juga menjadi kewenangan keJaksaan. Ujarnya Kamis 30 Oktober 2025.
Terkait pengembalian dana penyimpangan yang di lakukan, ia menyatakan kemungkinan APIP memiliki SOP dan dan rujukan Hukum terkait. Tandasnya,(Sam Asiku)