Pemda Banggai

Bupati Banggai Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

1413
×

Bupati Banggai Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian PBJ Setda Banggai dan berlangsung di Ballroom Estrella Hotel, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Asisten I Setda Banggai, pimpinan perangkat daerah, narasumber/pemateri, Kabag PBJ Setda Banggai beserta jajarannya, para kepala bagian lingkup Setda Banggai, panitia pelaksana, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bupati Amirudin.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa peraturan baru ini memuat sejumlah penyempurnaan, di antaranya peningkatan peran pelaku usaha lokal dan UMKM, penerapan prinsip value for money, pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang lebih luas, penguatan integritas serta pencegahan korupsi dalam seluruh proses pengadaan, dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Bupati Amirudin menekankan agar melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan ketentuan terbaru dalam Perpres 46 Tahun 2025.

“Diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan persepsi dan langkah strategis yang sama antara perangkat daerah, unit kerja, dan pihak terkait, guna mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif,” tutur Bupati Amirudin.

Beliau juga menambahkan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pengadaan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, mengoptimalkan peran pelaku pengadaan agar bekerja berdasarkan prinsip dan etika pengadaan yang baik, serta mendukung transformasi digital dalam sistem pengadaan pemerintah. (**)