DPRD BANGGAI

Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, Pimpin Paripurna Penetapan APBD 2026 Senilai Rp2,72 Triliun

620
×

Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, Pimpin Paripurna Penetapan APBD 2026 Senilai Rp2,72 Triliun

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Banggai resmi menetapkan APBD Tahun 2026 sebesar Rp2,72 triliun. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Graha Pemda Luwuk, Jumat (28/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dan turut dihadiri Bupati Banggai Amirudin. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Gumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, para pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Forkopimda.

Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,57 triliun. Target tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp2,18 triliun, pendapatan transfer antardaerah Rp64,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.725.126.589.275. Alokasi belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp2,007 triliun, belanja modal Rp356,85 miliar, belanja tidak terduga Rp5,1 miliar, dan belanja transfer Rp355,3 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari SILPA anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp155 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan melalui penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar.

Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan APBD secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Amirudin.

Ia menambahkan bahwa dinamika fiskal tahun 2026 menuntut kehati-hatian, rasionalitas, serta inovasi dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, ia berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan DPRD yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi.

“Berbagai pandangan fraksi akan kami tindak lanjuti melalui pendalaman bersama perangkat daerah, termasuk penyelesaian program dan kegiatan agar tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Bupati Amirudin juga menegaskan pentingnya kedisiplinan para pimpinan perangkat daerah dalam mengelola belanja daerah.

“Kondisi fiskal yang dinamis, termasuk penyesuaian komponen pendanaan dari pusat, mengharuskan kita memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran benar-benar efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya persetujuan bersama atas penetapan Raperda APBD 2026, tahapan berikutnya adalah penyampaian Raperda APBD beserta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. (**)