JURNALPOLRISULTENG,ID – TOJO UNA UNA, Kejaksaan Negeri Tojo Una Una dibawah kepemimpinan Dr. Rizky Fachrurozi, SH, MH, tahun 2025 hadir memenuhi komitmennya dalam upaya menegakan hukum, dimana penajam tindakan menyasar pada kasus korupsi yang mewabah.
Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan Negeri TojoUna Una melakukan tindakan untuk memulihkan keuangan negara yang disalah gunakan para oknum yang nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap saat konfrensi Pers yang digelar Kepala Kejaksaan Tojo Una Una yang meghadirkan sejumlah wartawan, dan kabid Keuangan Pemda Tojo Una Una momentum Memperingati HAKORDIA 2025: “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” Selasa 9 Desember 2025.

Pada konfrensi itu, kejari menjelaskan bahwa kegiatan pengembalian dan pemulihan keuangan negara ini merupakan bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Orientasi penegakan hukum menurutnya, tidak hanya diarahkan pada aspek represif berupa penindakan dan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup aspek pemulihan kerugian keuangan negara agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskan Kejari Tojo Una Una, Kegiatan pengembalian keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman, efisien, dan tepat sasaran melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, pengawasan, dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah maupun desa.”Ucapnya
Dengan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan Negara ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan daerah ataupun desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola APBD dan APBDes.
Pada gelar konfrensi Pers, Kejari merinci penagan perkara dan pemulihan keuangan negara pada tahun 2025 bidang tindak pidana khusus sebagai berikut :
- Menerima Laporan Pengaduan Masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 6 Laporan.
- Tindak lanjut pada tahap Penyelidikan sebanyak 3 perkara;
- Tindak lanjut pada tahap Penyidikan sebanyak 2 perkara;
- Tindak lanjut pada tahap Penuntutan sebanyak 2 perkara;
- Telah melakukan eksekusi badan, barang bukti maupun denda/uang pengganti dalam perkara TIPIKOR sebanyak 6 perkara;
Sedang yang telah melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Penyalahgunaan APBDes adalah
– Desa Balingara Kec. Ampana Tete an. Terpidana BURHAN WAHID sebesar Rp. 1.300.000,-
- Perkara BPP pada Dinas Pertanian an. Terpidana MOH. AMIN dan WIWIN TRENGGANA sebesar 20.000.000,- (
- Perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan APBdes Desa Bonebae II Kec. Ulubongka sebesar 116.422.669,-,
- dan pada perkara penyelidikan dugaan Penyalahgunaan APBDes Desa Kolami Kec. Walea Kepulauan sebesar 70.960.093,-
- Total pemulihan kerugian keuangan negara dibidang Pidsus Adalah sebesar Rp. 208.682.762
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melaksanakan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPJS sednag pada perkara Ketenagakerjaan Cabang Palu di Kabupaten Tojo Una Una kepada badan usaha yang memiliki kewajiban pembayaran iuran yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 64.491.757,-
Pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BRI Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una Una kepada nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran cicilan kredit macet yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 456.283.812,-
Pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPKAD Kabupaten Tojo Una Una kepada perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada periode 2025 adalah sebesar Rp 60.887.000,-
Sehingga total Pemulihan dan Penyelamatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una adalah sebesar Rp 581.662.569
Pada akhir konfrensi Pers tersebut, Kejari Tojo Una Una, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami sangat terbuka dan merespon pengaduan massyarakat, serta akan memberi menjelaskan perkara yang dalam penanganan, jika dinilai lambat atau tersendat” Tanda Kejari Tojo Una Una. (Sam Asiku)