KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Kontra soal Pengelolaan Dapur MBG, DR Melalui Kuasa Hukumnya Akan Menempuh Jalur Hukum

503
×

Kontra soal Pengelolaan Dapur MBG, DR Melalui Kuasa Hukumnya Akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, “Polemik antara DR dan AR mulai melebar membuat ketidak nyamanan Klen kami DR yang merasa terusik dengan pemberitaan itu.” Ujar Advokat Nasrun, S.H. Sebagai Kuasa Hukum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur MBG Tombo Ratolindo, saat mengelar Konfrensi Pers dengan wartawan Our’s caffe, Minggu petang 11 Januari 2026.

Perseteruan  terkait kerja sama pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Tojo Una-Una terus memuncak, pasca somasi kedua dilayangkan oleh pihak AR melalui kuasa hukumnya.

Kini DR melalui kuasa hukumnya Nasrun, SH menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur hukum balik, atas opini yang dinilai merugikan kleinnya.

Nasrun, S.H selaku kuasa hukum DR, menegaskan bahwa langkahnya menggelar konfrensi Pers sebagai bentuk klarifikasi, agar persoalan ini tidak berkembang menuai multi tafsir di kalangan publik.

Menurutnya, perkara ini masih sebatas somasi dan belum pernah diuji kebenarannya di pengadilan, tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujar Nasrun.

Nasrun menyatakan sudah mempelajari narasi penyampaian AR secara Empiris menyebutkan DR diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ia menggaris bawahi, Kleinnya merasa dirugikan secara tidak langsung oleh AR, adanya tudingan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan secara perdata yang disebut wanprestasi.

Pada konfrensi Pers situ, Nasrun, SH menjelaskan bahwa dokumen hukum yang otentik proses berdirinya dapur MBG yang dikelolah DR, secara hukum antara  Ar dengan DR tidak memiliki hubungan hukum secara langsung, tidak memiliki perikatan. “Kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Ar Salah alamat” Tegas Nasrun.

Nasrun menekankan, “jika AR tidak meluruskan pernyataanya, kami akan melakukan upaya hukum  balik membersihkan nama klien kami’ Tegas Nasrun

Dikatakan Nasrun SH,  secara hukum Kleinnya tidak pernah merugikan orang lain baik dari sisi kerja sama. Secara otentik, akte Notaris yang dibuat di Makassar baik yang pertama maupun pasca perubahan, sangat jelas antara Mitra dapur DR dengan saudari CH serta pihak Yayasan, tak mencantumkan nama AR. Ia menanggapi pernyataan AR justru menjadi bomerang baginya, karena tak sesuai fakta dan dokumen otentik. Ujar Nasrun serius.

“Seharusnya jika  AR merasa ditipu harus jelas subjek hukumnya, kami justru melihat ada pengaburan yang perlu ia diluruskan agar tidak menjadi polemik yang merugikan Mitranya.” Ujar Nasrun.

Lebih jauh Nasrun SH mengatakan, selama ini DR tidak melakukan pelanggaran yang menyalahi ketentuan bisnis. “Kalau AR akan melaporkan DR, itu adalah hak mereka, kami juga memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum yang sama.” Ujar Nasrun.

Namun ia mengingatkan, jika kleinnya tidak terbukti melakukan dugaan seperti apa yang dituduhkan,  akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.“Kami akan melaporkan balik, sebab kami mengamati secara eksplisit, sudah mengarah ke situ, pada dugaan  mencemarkan nama baik, sementara hingga hari ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.”tegas Nasrun.

Menurutnya, meskipun somasi adalah hak hukum, tetapi isinya bukan kebenaran mutlak dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membentuk opini publik,” lanjutnya.

Nasrun SH menyatakan, saat ini masih melakukan kajian dan tinjauan, dan akan menyusun kerangka hukum untuk menempuh langkah hukum selanjudnya, siapa saja nanti yang akan kami laporkan” Tegas Nasrun.(Sam Asiku)