JURNALPOLRISULTENG.ID, BATUI – Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sedikitnya 21 warga Kelurahan Sisipan mendatangi Kantor Camat Batui, Selasa, 24 Februari 2026, untuk menuntut kejelasan status lahan mereka yang saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Sawindo Cemerlang.
Dalam rapat mediasi yang dipimpin Camat Batui, Umar Syamsudin Abdul, perwakilan warga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat peserta transmigrasi lokal Sisipan tahun 1986 yang didistribusikan oleh negara.
Kuasa hukum warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Widyastuti M. Yamin, mendesak pihak perusahaan agar menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan hak-hak warga.
Widyastuti menjelaskan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2022. Saat itu, pihak PT Sawindo Cemerlang yang diwakili Direktur Operasional Edy Suroso sepakat di hadapan pemerintah daerah untuk mengeluarkan seluruh lahan yang telah bersertifikat SHM dari area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Penyelesaian ini seharusnya mudah, karena lahan ber-SHM tersebut berada di luar HGU. Hal itu sudah dibuktikan melalui pengambilan titik koordinat oleh juru ukur Badan Pertanahan Nasional,” ujar Widyastuti.
Ia menegaskan agar perusahaan tidak lagi merunut asal-usul penguasaan lahan, melainkan berpegang pada berita acara kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Kepala GIS PT Sawindo Cemerlang, Rio Ladjo, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah membebaskan sebagian lahan berdasarkan SHM milik warga. Namun demikian, ia mengakui bahwa sebagian lahan lainnya dibeli dari kelompok warga dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Ondo-Ondolu I, serta dari beberapa pemegang SHM asal Sisipan.
“Ini yang menjadi dasar kami dalam pembelian lahan-lahan tersebut,” jelas Rio Ladjo.
Menanggapi perdebatan tersebut, Camat Batui Umar Syamsudin Abdul menekankan pentingnya penyelesaian secara damai. Ia menginstruksikan agar digelar pertemuan lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan Tim Pokja dari pemerintah daerah untuk membedah legalitas dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.
“Kami berharap selama proses mediasi ini semua pihak tetap menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum hingga pertemuan lanjutan dilaksanakan,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasi Trantib Moh. Ikaf, Lurah Sisipan Zainal Agama, serta mantan Lurah Sisipan H. Aswadi Duu.
Diketahui, lahan yang disengketakan merupakan jatah warga transmigrasi lokal di luar lahan permukiman yang saat ini berada di wilayah Kelurahan Sisipan. Sementara itu, lahan pengembangan (Lahan I) terletak di sisi barat wilayah administrasi Desa Ondo-Ondolu I. (**)