JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Unggahan dugaan Mal praktek oleh salah seorang oknum dokter di Tojo Una Una adalah aksi yang mengundang reaksi dari dr. NK yang selanjutnya membawah persoalan itu ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KPKT)Polres Tojo Una Una.
Dokter NK bersama kuasa Hukumnya M. Ridha Husain, SH dari Firma HukumM.Ridha Husain & Partner melakukan pengaduan ke Polres Tojo Una Una, kamis sore 7 Mei 2026.

Keterangan yang diperoleh dari M. Ridha Husain, SH setelah keluar dari ruang SPKT Polres Tojo Una Una mengungkap pengaduan dr. NK yang melaporkan akun Facebook Boo Mba, yang menyebutkan dengan gamblang memposting dugaan malpraktek bersama foto dr NK, dengan judul status postingannya, kadis kesehatan merampas kebahagiaan bayi Nurul. “Saya kira dia harusnya membuktikan praktik malpraktek secara medis”Ujar M. Ridha Husain.
Menurut Eed nama akrab pengacara muda ini mengungkap, bahwa masalah ini awalnya sudah sudah selesai didua tahun berbeda, yakni ditahun tahun 2014 dan tahun 2021.
Ia menandaskan pengaduan yang dilakukan dr. NK, terkait dengan postingan itu sangat jelas pada Pasal 443 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Ia menambahkan bahwa pengaduan ini tidak berkaitan dengan pihak lain, namun lebih fokus pada pasal yang ia maksudkan terhadap postingan dimedsos tersebut.
Hingga berita ditayangkan proses pengaduan ini sedang di Tangani Polres Tojo Una Una, dr. NK didampingi kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan diruang Reskrim (BAW).(Sam Asiku)