JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Unggahan akun Facebook Boo Mba atas dugaan malperatek dr. N. Semakin menarik karena sudah masuk rana hukum, dimana dr. N didampingi kuasa hukumnya sudah mengambil tindakan dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan pemilik akun Boo Mba pengemudi ojek online di Kabupaten Tojo Una-Una.
Terungkap akun Boo Mba adalah milik Faturrahman yang mengunggah konten ke media sosial terkait kondisi seorang NRL (13) mengalami cacat permanen diduga setelah penanganan medis saat masih bayi 12 tahun silam.
Pada gelar konfrensi Pers di Pondok Kalero, Aksa Patundu, SH. berpendapat serta menegaskan bahwa unggahan kliennya merupakan bentuk kritik sosial dan kepedulian sosial kemanusiaan, tak bertujuan menyerang pribadi dr.N.
Aksa menjelaskan, kliennya menyampaikan bukan tanpa dasar, namun memiliki sejumlah dokumen medis serta data pendukung terkait kondisi korban.
“Klien kami menggunakan kata ‘diduga’, yang secara hukum merupakan bentuk kehati-hatian dan bukan sebuah vonis. Narasi itu lahir dari empati terhadap kondisi anak yang kini mengalami keterbatasan fisik,” ujar Aksa Patundu dalam konferensi pers, Kamis 14 Mei 2026.
Menurutnya, narasi yang diunggah ke media sosial juga berkaitan dengan upaya penggalangan bantuan kemanusiaan bagi korban dan keluarganya, sehingga masyarakat perlu mengetahui latar belakang persoalan yang dihadapi.
Selaku kuasa hukum, Aksa menandaskan kepada pihak penyidik, agar melihat perkara ini secara objektif dan mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Jangan sampai kritik sosial dan aksi kemanusiaan justru dipandang sebagai tindak kriminal.(Sam Asiku)