JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai mengungkapkan kekesalannya terhadap JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banggai, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, itu turut dihadiri Asisten II Setda Banggai Faisal Karim dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Weli Ismail.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi I menilai perusahaan plat merah itu tidak menghargai lembaga DPRD karena tidak menghadirkan General Manager (GM) Andry Sehang sesuai undangan yang telah dilayangkan.
Menurut Lisa Sundari, kehadiran GM Andry Sehang sangat penting dalam rapat kali ini. Apalagi, berdasarkan hasil temuan Komisi I, perusahaan yang telah belasan tahun beroperasi di Kabupaten Banggai itu dinilai belum transparan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, sehingga kerap memicu gejolak sosial di masyarakat.
Selain dinilai tidak transparan, perusahaan hulu migas tersebut juga dianggap belum memberikan ruang yang maksimal bagi perusahaan lokal untuk diberdayakan dan terkesan tertutup dalam berbagai informasi yang dibutuhkan publik.
Kekesalan anggota Komisi I semakin bertambah ketika perwakilan JOB Pertamina-Medco menyampaikan bahwa mereka datang tanpa membawa data ketenagakerjaan yang menjelaskan jumlah pekerja berstatus PKWTT, PKWT, pekerja luar daerah maupun pekerja lokal.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Banggai, Andi Maharani, menegaskan bahwa perusahaan sekelas JOB Pertamina-Medco seharusnya dapat menghargai undangan DPRD Banggai.
“Kalau undangan kami saja GM tidak hadir, sama halnya lembaga DPRD ini sudah tidak dihargai lagi. Jadi untuk apa kita lanjutkan rapat ini kalau pimpinan perusahaan tidak hadir,” ujar Maharani.
Pernyataan senada disampaikan Rika Syarifuddin. Ia menekankan bahwa undangan yang dilayangkan kepada perusahaan merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan desakan publik Kabupaten Banggai, khususnya masyarakat di Kecamatan Kintom, Batui, dan Batui Selatan.
Menurut Rika, Komisi I sangat berharap pihak yang hadir dari perusahaan adalah GM atau pimpinan tertinggi di daerah. Jika tidak, maka akan menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat terhadap DPRD karena dianggap tidak mampu menjawab berbagai keresahan publik.
“Apa yang mau kami pertanggungjawabkan kepada publik kalau pimpinan perusahaan saja tidak bisa hadir saat diundang DPRD,” tegasnya.
Rika juga menilai kehadiran GM sangat penting untuk mendengarkan secara langsung persoalan para pekerja. Pasalnya, terdapat pekerja yang telah bekerja hingga 13 tahun, namun status ketenagakerjaannya masih belum jelas, apakah sebagai PKWTT atau PKWT.
Ia juga menegaskan bahwa data-data ketenagakerjaan tidak perlu disembunyikan oleh perusahaan karena informasi tersebut sangat penting dan menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
“Mana tanggung jawab perusahaan terhadap daerah. Undangan kami itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik Kabupaten Banggai. Jadi seharusnya pimpinan langsung yang menghadiri rapat ini,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setda Banggai, Faisal Karim, berharap pihak perusahaan dapat menghadirkan pimpinan pada pertemuan berikutnya guna menghindari terjadinya miskomunikasi, sehingga berbagai persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Karena GM tidak hadir, Lisa Sundari bersama seluruh anggota Komisi I akhirnya menyepakati untuk menunda rapat tersebut dan menjadwalkan kembali RDP pada Senin, 22 Juni 2026.
Lisa Sundari menegaskan bahwa penundaan rapat merupakan bentuk ketegasan DPRD secara kelembagaan. Menurutnya, nasib para pekerja lokal juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026.
“Saya tawarkan ke JOB tanggal 22. Kami harapkan perusahaan datang dengan personel yang lengkap. Kami juga tidak ingin dituduh tidak berpihak kepada anak daerah,” tandasnya. (**)