KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Bupati Tojo Una Una Hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penandatanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

820
×

Bupati Tojo Una Una Hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penandatanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRI.ID – JAKARTA, Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu, SH didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tojo Una-UnaBapperida Muh Arsyad, SE, M.Si,  serta Kadis PUPR Tojo Una Una,  Moh. Aspan Supu, S.ST, MT  menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR.. Hotel & Convention Center Darmawangsa Jakarta Jl. Darmawangsa Raya,  Senin, 08 Juni 2026.

Pertemuan ini merupakan tahapan wajib dalam revisi RTRW dan penyusunan RDTR guna memastikan proses tersebut tidak menjadi celah “pemutihan” bagi pelanggaran tata ruang yang terjadi.

Acara penandatanganan strategis ini rutin difasilitasi di berbagai lokasi di Jakarta (termasuk kawasan Darmawangsa) bersama perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Pertemuan ini memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai regulasi sebelum revisi tata ruang disahkan.

Kegiatan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR. Pertemuan ini merupakan tahapan wajib dalam revisi RTRW dan penyusunan RDTR guna memastikan proses tersebut tidak menjadi celah “pemutihan” bagi pelanggaran tata ruang yang terjadi.

Acara penandatanganan strategis ini rutin difasilitasi di berbagai lokasi di Jakarta (termasuk kawasan Darmawangsa) bersama perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Pertemuan ini memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai regulasi sebelum revisi tata ruang disahkan.

Tanggapan bupati Tojo Una Una, memberi apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas arahan, pendampingan, serta masukan yang telah diberikan selama proses penyempurnaan Revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una.

Dikatakan bupati, pasca pelaksanaan Forum Lintas Sektor pada bulan November 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una diberikan kesempatan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RTRW berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam proses penyempurnaan tersebut, Pemerintah Daerah menerima catatan dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk melakukan identifikasi terhadap objek yang terindikasi tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.

Berdasarkan hasil identifikasi melalui screening citra satelit yang dilakukan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah, terdeteksi sebanyak 265 objek yang terindikasi sebagai pelanggaran penataan ruang, yang terdiri atas 263 bangunan pada kawasan sempadan sungai dan 2 bangunan serta pemanfaatan lahan pada kawasan sempadan pantai.

Atas hasil identifikasi tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap seluruh objek yang terindikasi. Untuk itu, telah dilaksanakan berbagai tahapan yang meliputi survei lapangan, kajian kronologis pemanfaatan ruang berdasarkan citra satelit dan peta pola ruang, analisis jenis pelanggaran, konsultasi bersama Tim Penegakan Hukum dan Penertiban, serta Focus Group Discussion bersama perangkat daerah teknis di tingkat provinsi dan kabupaten.

Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dari 265 objek yang teridentifikasi, sebanyak 178 objek merupakan pelanggaran yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, sebanyak 44 objek merupakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta sebanyak 43 objek,  dinyatakan bukan merupakan pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan kajian teknis yang telah dilakukan.

Ditegaskan bupati, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, terhadap 178 objek yang belum memiliki izin pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una akan mendorong dan memfasilitasi pemenuhan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya terhadap 44 objek yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak terkait.

Kedepan akan terus dilakukan pendekatan persuasif, pembinaan dan pengawasan. Apabila tidak terdapat upaya penyesuaian maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan Langkah penertiban sesuai peraturan perundangundangan. Sementara itu, terhadap 43 objek yang dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala guna memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kesempatan itu bupati Ilham Lawidu, atas nama  Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan menerima hasil verifikasi yang telah dilakukan bersama dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil serta rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

“Kami meyakini bahwa proses pelaksanaan penyusunan revisi dokumen tata ruang dan verifikasi serta penanganan IPPR yang telah dilaksanakan beserta komitmen tindak lanjut yang disepakati pada hari ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib meningkatkan pemanfaatan kepastian hukum, ruang, serta menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.” Ujar Bupati.

Bupati minta kiranya hasil verifikasi yang telah disepakati bersama dapat menjadi dasar dan pertimbangan dalam pemberian Persetujuan Substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Sam Asiku)