Kabupaten Banggai

FSBSI Banggai Soroti Dugaan Pelanggaran K3 PT. Prima Dharma Karsa, Desak Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

322
×

FSBSI Banggai Soroti Dugaan Pelanggaran K3 PT. Prima Dharma Karsa, Desak Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini

FSBSI Banggai Pertanyakan Legalitas SIO dan SILO di Operasional Tambang PT PDK

Dugaan Abaikan K3, PT Prima Dharma Karsa Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan Nikel

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Cabang Kabupaten Banggai menyoroti aktivitas penambangan nikel ore PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Selama melakukan aktivitas penambangan nikel, PT PDK dituding tidak taat terhadap prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pasalnya, operator yang mengoperasikan alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO), sementara alat berat yang digunakan juga disebut tidak dilengkapi Surat Izin Laik Operasi (SILO).

Dugaan Abaikan K3, PT Prima Dharma Karsa Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan Nikel. (Foto. Istimewa)

Ketua DPC FSBSI Banggai, Ismanto Hasan, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Banggai wajib memiliki dokumen tersebut sebagai dasar kelayakan operasional dan penerapan prosedur K3.

Menurutnya, jika hal itu tidak dipenuhi, maka perusahaan terbukti tidak patuh terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, kewajiban tersebut harus diterapkan tanpa tawar-menawar.

Ia menjelaskan, apabila kewajiban tersebut tidak diterapkan, maka perusahaan telah mengabaikan keselamatan ratusan pekerja yang saat ini bekerja di lokasi tambang. Sebab, penerapan prosedur K3 merupakan bagian dari hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu tidak ada, maka jangan heran kalau setiap bulannya kita dapat informasi kecelakaan kerja di lokasi tambang perusahaan,” katanya.

Sorotan Ismanto terhadap PT PDK, menurutnya, sangat beralasan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ia mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah operator alat berat yang menyebutkan bahwa selama ini mereka tidak mengantongi SIO dan alat yang dioperasikan juga tidak disertai SILO.

“Saya tidak mengarang informasi ini. Buktinya, saya sudah telusuri di lapangan dan semua operator, termasuk alat berat, tidak punya izin,” ungkapnya.

Menurut Ismanto, apabila perusahaan memang memiliki SIO dan SILO, maka seharusnya terdapat laporan aktivitas yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai.

“Buktinya kemarin itu pegawai pengawas provinsi akan turun ketika ada aduan di DPRD. Tapi kalau tidak ada, mana mungkin perusahaan mau melaporkan kekurangan mereka, apakah ada SIO atau SILO,” tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, guna menghindari terjadinya konflik ketenagakerjaan di daerah yang dipicu oleh buruknya tata kelola perusahaan yang tertutup dan mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan, Ismanto berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dapat mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas penambangan nikel.

“Ada dasarnya kalau memang pemerintah harus menghentikan sementara aktivitas itu, karena ada dua undang-undang yang dilanggar perusahaan dan sanksinya sudah jelas,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Ismanto menegaskan bahwa dua undang-undang yang diduga dilanggar perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Coba buktikan kalau perusahaan pernah melaporkan setiap insiden kecelakaan yang terjadi. Buktinya selalu mereka tutupi, padahal itu wajib dilakukan karena ada ancaman pidana dan denda di situ,” tegasnya. (**)