JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Perkara dugaan kerugian nasabah yang disebut-sebut terjadi di BNI Cabang Parigi ternyata dapat selesai dengan cara yang memuaskan semua pihak, terutama nasabahnya.
Model penyelesaian dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bukan hal yang tabu untuk dijalankan, sepanjang hak nasabah telah dipulihkan dan para pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, menilai hubungan hukum antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah perdata atau hubungan bisnis. Karena itu, apabila persoalan yang merugikan nasabah telah diselesaikan secara damai, penyelesaian di luar jalur litigasi dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional dan humanis.
“Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan kesepakatan yang sah memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Jika penyelesaian di luar pengadilan sudah diterima oleh masing-masing pihak, maka hubungan hukum tersebut sejatinya sudah selesai dan mendatangkan kemaslahatan,” ujar Prof. Aminuddin saat dimintai pandangannya.
Menurut Aminuddin, paradigma hukum saat ini semakin menekankan aspek pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks tersebut, apabila korban atau nasabah yang merasa dirugikan telah memperoleh pemulihan hak dan menerima penyelesaian damai, maka substansi keadilan secara sosiologis telah terpenuhi.
Dia menjelaskan, hukum memang harus ditegakkan untuk memberikan kepastian. Namun, penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanfaatan agar tidak berhenti pada pendekatan prosedural yang kaku.
Aminuddin menggambarkan, dalam filsafat hukum terdapat tahapan nilai yang perlu diperhatikan. Pada tingkat dasar, hukum ditegakkan secara prosedural melalui kepatuhan terhadap aturan tertulis. Tahapan ini penting untuk menjamin kepastian hukum formal.
Namun, menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks aturan semata. Hukum perlu bergerak menuju nilai keadilan substantif, yakni memastikan penyelesaian yang benar-benar memberi rasa adil bagi para pihak.
“Jika hukum ditegakkan terlalu kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, maka hukum justru dapat melahirkan ketidakadilan baru,” kata Aminuddin.
Lebih jauh, dia menilai tujuan tertinggi dari hukum adalah menciptakan perdamaian. Dalam konteks sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan, penyelesaian damai yang disertai pemulihan hak dapat menjadi bentuk penyelesaian yang lebih bermanfaat dibanding memperpanjang konflik.
Meski demikian, Aminuddin tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan apabila penyidik masih perlu mendalami aspek lain, termasuk kemungkinan adanya subjek hukum lain atau dugaan unsur pidana yang perlu diklarifikasi.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Terkait kerugian nasabah, Djoko menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun, penyidik tidak dapat langsung menghentikan proses karena masih harus menyelesaikan tahapan pemeriksaan yang diperlukan.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko.
Dengan perkembangan tersebut, penyelesaian kasus BNI Parigi kini bergantung pada pemenuhan syarat administratif dan hukum yang berlaku. Pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi ruang penyelesaian yang lebih berimbang, terutama apabila kerugian telah dipulihkan dan perdamaian antarpihak telah tercapai. (*)