Inspektorat Banggai

Inspektorat Banggai Sosialisasikan Aplikasi POTO’I MAE di Tiga Kecamatan, Perkuat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

30
×

Inspektorat Banggai Sosialisasikan Aplikasi POTO’I MAE di Tiga Kecamatan, Perkuat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai terus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Aplikasi POTO’I MAE kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di Kecamatan Batui, Toili Barat, dan Moilong pada Jumat, 12 Juli 2024.

Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III) Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Furqan Djayamalinta, dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa Aplikasi POTO’I MAE merupakan inovasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yang diluncurkan pada tahun 2024 sebagai sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Menurut Furqan, aplikasi tersebut menjadi wadah penyampaian eviden tindak lanjut sekaligus basis data temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik.

Ia menjelaskan, sosialisasi Aplikasi POTO’I MAE bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait mekanisme akses serta tata cara penggunaan aplikasi. Dengan adanya pemahaman tersebut, proses monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Furqan menyampaikan, implementasi Aplikasi POTO’I MAE memberikan sejumlah manfaat dalam mendukung tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam mengukur kinerja perangkat daerah, sekolah, maupun pemerintah desa, sekaligus memperkuat manajemen risiko dan pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Selain itu, aplikasi tersebut juga mendukung peningkatan akuntabilitas Inspektorat Daerah melalui penyediaan data rekomendasi hasil pemeriksaan beserta eviden tindak lanjutnya. Sistem ini memudahkan proses pemantauan penyelesaian rekomendasi serta mendukung penilaian kinerja organisasi.

Tidak hanya bagi pemerintah daerah dan Inspektorat, Aplikasi POTO’I MAE juga memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan. Melalui aplikasi tersebut, stakeholder dapat menyampaikan eviden tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, mengetahui status penyelesaian tindak lanjut, serta memanfaatkan data yang tersedia untuk berbagai kebutuhan, termasuk proses screening pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) maupun pemantauan temuan ASN pada DPKAD.

Furqan menambahkan, melalui inovasi Aplikasi POTO’I MAE, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai berharap sistem tersebut dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Harapannya, aplikasi ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (**)