JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Upaya mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar semakin mandiri dan mampu mengembangkan usaha terus dilakukan di Kabupaten Banggai. Salah satunya melalui kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai dengan PT Panca Amara Utama (PAU).
Pada Rabu (12/8/2026), Dinas PMD Kabupaten Banggai bersama PT PAU menyerahkan bantuan modal kerja tahap pertama sebesar Rp50 juta kepada BUMDes Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Banggai.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program kerja sama antara Dinas PMD Kabupaten Banggai dan PT PAU untuk mendukung pengembangan usaha BUMDes. Total dukungan yang diberikan mencapai Rp75 juta, terdiri atas Rp70 juta untuk modal kerja kegiatan usaha BUMDes dan Rp5 juta untuk kebutuhan operasional.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp50 juta pada tahap pertama dan Rp25 juta pada tahap kedua.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh External Relation Lead PT PAU, Novari Mursita, bersama CSR Officer PT PAU, Hadi S., dan diterima langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Banggai Hasan Baswan M. Dg. Masikki, S.STP, M.Si,, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Banggai, Dariyanto Sangkota, ST., MM.
Berdasarkan berita acara serah terima, bantuan modal kerja tahap pertama sebesar Rp50 juta diserahkan kepada Direktur BUMDes Berkah Uso, Ilwan M. Hasan, melalui transfer ke rekening BUMDes Berkah.
Bagi BUMDes Berkah Uso, dukungan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan modal, tetapi menjadi pemicu untuk mempercepat pengembangan usaha sekaligus membangun kemandirian ekonomi desa.
Dalam pelaksanaannya, modal kerja tersebut wajib digunakan sesuai tujuan pengembangan usaha BUMDes dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan lain di luar kegiatan yang telah disepakati.
Pengelolaan modal juga harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Setiap transaksi yang menggunakan modal kerja wajib dicatat dan dibukukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan BUMDes.
Direktur BUMDes Berkah Uso selaku pengelola modal berkewajiban menjaga dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, menjalankan usaha berdasarkan kesepakatan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa dan Dinas PMD Kabupaten Banggai secara berkala.
Sementara itu, Dinas PMD Kabupaten Banggai memiliki peran dalam melakukan monitoring, evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa penguatan BUMDes membutuhkan kolaborasi, kepercayaan serta pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.
Modal yang diberikan diharapkan tidak sekadar habis digunakan, tetapi mampu berkembang dan memberikan nilai tambah bagi BUMDes serta masyarakat Desa Uso.
Dengan pengelolaan yang disiplin, transparan dan penuh tanggung jawab, BUMDes Berkah Uso diharapkan mampu mengembangkan usahanya menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa yang semakin mandiri.
Dari modal yang kecil, lahir usaha yang besar. Dari usaha yang dikelola dengan baik, tumbuh manfaat bagi desa. (**)