JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk tujuh lantai berpotensi ditunda hingga tahun 2027. Proyek strategis daerah tersebut belum dapat dipastikan terealisasi pada tahun anggaran 2026 karena sumber pendanaan yang diharapkan masih belum memiliki kepastian.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, mengatakan pendanaan proyek tersebut diharapkan bersumber dari Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH-KB).
“Anggarannya belum ada kepastian, DBH kurang bayar,” kata Jati Arsana, Rabu (19/08/2026).
Menurutnya, kondisi keuangan daerah serta waktu pelaksanaan yang semakin terbatas membuat pembangunan fisik RSUD Luwuk sulit direalisasikan tahun ini.
“Dengan kondisi keuangan daerah, kemungkinan besar ditunda dan bergeser ke tahun depan,” ujarnya.
Rencana pembangunan rumah sakit tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Banggai.
Jati menjelaskan, pembangunan RSUD Luwuk merupakan salah satu proyek kontrak tahun jamak yang turut dibahas dalam evaluasi tersebut.
“Salah satu yang dibahas dan dievaluasi adalah proyek kontrak tahun jamak yakni pembangunan rumah sakit,” katanya.
Jasa Pengawasan Belum Berjalan
Penundaan pembangunan fisik turut berdampak pada paket jasa konsultansi pengawasan pengembangan RSUD Luwuk yang sebelumnya telah melalui proses tender dan memiliki pemenang.
Jati memastikan pekerjaan pengawasan belum dapat berjalan karena pembangunan fisik rumah sakit belum memungkinkan dilaksanakan pada tahun ini.
“Pengawasan rumah sakit juga tidak jalan, karena fisik tidak akan memungkinkan dijalankan,” ujarnya.
Berdasarkan data SPSE Kabupaten Banggai, paket Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan RSUD Luwuk (Multi Years) memiliki pagu Rp9,508 miliar dengan HPS Rp9,494 miliar.
Paket tersebut dimenangkan PT Artefak Arkindo dengan nilai negosiasi Rp8,590 miliar.
Penyusunan AMDAL Tetap Berjalan
Meski pembangunan fisik berpotensi ditunda, sejumlah tahapan persiapan proyek tetap dilaksanakan. Jati mengatakan dokumen perencanaan pembangunan rumah sakit telah diselesaikan pada 2025.
Sementara itu, penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah melalui proses tender dan kini memasuki tahap pelaksanaan.
“Sudah ada pemenang untuk dokumen AMDAL rumah sakit,” katanya.
Data SPSE Kabupaten Banggai mencatat paket Penyusunan Dokumen AMDAL Pengembangan RSUD Luwuk memiliki pagu Rp750 juta dengan HPS Rp748,599 juta.
Paket tersebut dimenangkan PT Bumiswa Sembada dengan nilai negosiasi Rp679.145.574,60.
Menurut Jati, pemerintah daerah bersama penyedia jasa telah menandatangani kontrak sehingga penyusunan dokumen AMDAL mulai dikerjakan.
Dengan demikian, tahapan proyek RSUD Luwuk yang masih memungkinkan dilaksanakan pada 2026 tetap berjalan, khususnya penyusunan dokumen AMDAL.
Sedangkan pembangunan fisik gedung tujuh lantai beserta jasa pengawasannya diperkirakan menunggu kepastian anggaran dan berpotensi dilanjutkan pada tahun anggaran 2027. (**)