Kabupaten Banggai

Sebabkan Warga Jalani Proses Hukum, PLN UP3 Luwuk Dituding Lakukan Kelalaian

×

Sebabkan Warga Jalani Proses Hukum, PLN UP3 Luwuk Dituding Lakukan Kelalaian

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI, Irfan Bungaadjim menuding pihak PLN UP3 Luwuk telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang Kelurahan Koyoan Kecamatan Nambo harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kepada pewarta, Kamis (3/9/2026), selaku Kuasa Hukum HP (40), Irfan menilai kasus tersebut sangat menarik untuk diketahui publik, karena terbilang aneh.

Sebab, tuduhan pencurian kabel oleh pihak PLN UP3 Luwuk tersebut patut dipertanyakan, apakah kabel milik PLN itu berada didalam gudang atau tempat penyimpanan resmi yang lokasinya bagian dari aset perusahaan.

Irfan mengakui sebagai kuasa hukum, ia tidak mesti harus membenarkan kliennya dalam kasus tersebut, akan tetapi ia menilai jika pihak PLN UP3 Luwuk terkesan melakukan kelalaian dengan membiarkan sisa kabelnya berada dilokasi yang bukan tempat penyimpanan resmi.

“Saya pikir kita juga harus meninjau dari sisi lain, bahwa itu sisa kabel bukan didalam gudang PLN, tapi seakan dibiarkan begitu saja di lokasi yang tidak layak,” ujarnya.

Bukan ingin membenarkan apa yang dilakukan kliennya, tapi Irfan juga meminta kepada pihak PLN harus bertanggung jawab penuh dan harus melakukan evaluasi secara internal.

“Saya pikir perusahaan harus melakukan evaluasi, jangan sampai kasus semacam ini terulang dan merugikan warga. Karena bisa saja warga berspekulasi kalau kabel itu sudah tidak digunakan, maka nya mereka ambil karena tempatnya seperti dihutan,” tandas Irfan.

Diketahui bersama bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banggai telah melakukan penangkapan terhadap HP (40) atas tuduhan pencurian kabel milik PT PLN UP3 Luwuk yang terletak di sekitar Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu (5/8/2026) lalu.

Penangkapan terhadap HP dilakukan berdasarkan informasi dari salah seorang warga setempat yang saat itu sedang menyaksikan HP sedang melakukan aksinya.**