JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kantor Laigan Hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti secara serius informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada petani di Kabupaten Banggai.
Desakan tersebut menyusul pemberitaan mengenai adanya dugaan penarikan biaya hingga Rp150 juta untuk satu unit mesin pemanen padi (combine harvester) yang disebut-sebut dibebankan kepada pihak tertentu dalam proses penyaluran Alsintan.
Direktur Laigan Hukum, Irfan Bungaadjim, S.H., menilai informasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas isu di ruang publik. Jika benar bantuan Alsintan dari pemerintah diperuntukkan bagi petani dan disalurkan tanpa pungutan, maka setiap dugaan permintaan uang atau keuntungan pribadi dalam proses tersebut harus diperiksa secara transparan.
“Kami mendesak APH untuk turun tangan. Jangan sampai program bantuan pemerintah yang seharusnya meringankan beban petani justru menjadi ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Irfan Bungaadjim, S.H.
Menurut Laigan Hukum, APH perlu melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap seluruh rangkaian penyaluran Alsintan, mulai dari proses pengusulan, penetapan penerima, distribusi, hingga dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada penerima.
Laigan Hukum juga meminta agar petani yang merasa dirugikan diberikan ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti secara aman, serta memperoleh perlindungan apabila diperlukan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, dugaan pungli harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Jika ditemukan adanya tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Laigan Hukum menegaskan bahwa bantuan pemerintah merupakan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dipungut biayanya secara ilegal. (**)