PEMPROV SULTENG

Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan: Sulawesi Tengah Resmi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Besar-besaran

×

Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan: Sulawesi Tengah Resmi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Besar-besaran

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program pemutihan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) skala besar. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026 sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor otomotif.

Masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Sulawesi Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan momentum emas ini. Pasalnya, program relaksasi pajak ini mengusung skema insentif yang sangat menguntungkan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan lama maupun mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan dari luar daerah.

Berdasarkan data resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, program pemutihan kali ini mencakup lima poin keringanan utama yang sangat masif:

Pertama, pemerintah membebaskan 100 persen denda PKB, sehingga masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup membayar nilai pokoknya saja tanpa dibebani sanksi administrasi. Namun, fasilitas ini dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru.

Kedua, bagi pemilik kendaraan yang memiliki akumulasi tunggakan menahun, terdapat kebijakan luar biasa berupa pembebasan 100 persen pokok PKB khusus untuk tunggakan yang jatuh tempo sampai dengan tahun 2025. Langkah ini diproyeksikan dapat membantu pemilik kendaraan mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan mereka yang sudah mati lama tanpa biaya pokok masa lalu.

Ketiga, pembebasan denda juga berlaku penuh 100 persen untuk tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), di luar denda untuk tahun berjalan yang sedang berjalan.

Keempat, bagi masyarakat yang ingin memindahkan berkas kendaraannya ke wilayah hukum Sulawesi Tengah, pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya mutasi masuk dari luar provinsi. Keuntungan ini kian berlipat karena paket mutasi tersebut sudah mencakup pembebasan denda PKB serta tambahan diskon 5% untuk pokok PKB.

Kelima, pemerintah juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo—atau masih dalam tenggat masa 90 hari sebelum jatuh tempo—akan langsung mendapatkan diskon 5 persen untuk pokok PKB.

Mengingat kuota dan batas waktu yang terbatas, masyarakat diharapkan bergerak cepat. Periode program pemutihan dan diskon pajak ini dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.

Melalui program relaksasi ini, Pemprov Sulteng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pengecekan berkas, syarat administrasi, dan informasi lokasi Samsat terdekat dapat diakses langsung secara berkala melalui kanal digital dan media sosial resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.(H.Sam Asiku)