Parlemen

Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Gelar RDP Umum Terkait Pengaduan Masyarakat Kepada PT. Pertamina EP Donggi Matindok

349
×

Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Gelar RDP Umum Terkait Pengaduan Masyarakat Kepada PT. Pertamina EP Donggi Matindok

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI,
Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat umum yang membahas pengaduan masyarakat pemilik lahan yang dilewati jalur pipa milik perusahaan Migas PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field di Desa Sindang Sari Kecamatan Toili.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi 1 DPRD Banggai yang menghadirkan kedua bela pihak yang bertikai, antara PT Pertamian EP dan dua pemilik lahan jalur pipanisasi, berjalan alot, Senin (29/05/23).

Komisi yang dipimpin Irwanto Kulap ini mencoba mengkonekkan dua argumentasi kedua pihak. Dimana pihak pemilik lahan Rusman dan Jabarudin yang diwakili kuasa hukumnya Hasrin Rahim tetap bersih kukuh dan mendesak agar lahan milik kleinya yang berlokasi di Desa Sindangsari Kecamatan Toili Barat segera dibayarkan.

Karena sejak tahun 2012 hingga sekarang jalur pipanisasi yang melintasi lahan milik kedua kliennya tak ada itikad baik dari pihak PT Pertamina EP untuk membayarkannya dan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Sementara pihak PT Pertamina EP yang diwakili Field Manager Ridwan mengatakan, ia bersama rekan-rekan lainya baru ditempatkan dan bertugas Maret 2023. Sehingga permasalahan tersebut baru diterima dan dipelajari.

“Kami terhitung Maret baru ditempatkan disini. Sehingga dokumen permasalahan ini baru kami terima dan pelajari,”kata Ridwan dalam RDP tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan badan pertanahan dan disesuaikan dokumen yang dimiliki perusahaan, hal ini sudah melewati proses ketentuan. Sehingga masalah ini haruslah diselesaikan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Pertemuan ini harus melahirkan rekomendasi yang lebih jelas tentang posisi hukumnya. Karena perusahaan tidak bisa dipaksa membayar objek yang sama dua kali diluar penetapan pengadilan,” tandas Ridwan.

Perdebatan alot terus terjadi. Bahkan anggota DPRD Komisi 1 Sri Rosdiana Thia mengatakan, mestinya perusahaan tidak sekadar mengatakan proses pembayaran sudah sesuai ketentuan.

“Datang kesini sesuai undangan komisi 1 harus membawa dokumen. Untuk bisa dibandingkan dengan data yang ada. Mana peta lokasi dan titik koordinatnya. Jika sudah dibayarkan, siapa yang menerima pembayarannya,”tekan politisi PDIP asal dapil tiga ini.

Ia bahkan menuding pihak perusahaan tidak menghormati kerja-kerja lembaga DPRD karena tidak siap saat dilakukan RDP.

Turut hadir dalam kegiatan RDP tersebut selain anggota komisi 1, nampak Camat Toili Barat Rustam Pettasiri, kades Dongin dan Kades Sindang Sari. Juga perwakilan kuasa hukum Hasrin Rahim bersama rekan.

Rapat yang berlangsung selama satu jam itu melahirkan kesimpulan Komisi 1 DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disengketakan kedua belah pihak.

“Kami agendakan hari Rabu 31 Mei 2023, turun langsung ke lapangan”kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap menutup rapat. (Red)