HALAMAN UTAMA
BERITA POLRES TOJO UNA UNA

BERKAS DINYATAKAN P-21, POLRES TOJO UNA-UNA LAKUKAN TAHAP II KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

BERKAS DINYATAKAN P-21, POLRES TOJO UNA-UNA LAKUKAN TAHAP II KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

 

JURNALPOLRISULTENG.ID, TOJO UNA-UNA — Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una secara resmi mengumumkan kelengkapan berkas perkara (P-21) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Si Humas di Markas Polres Tojo Una-Una, Kamis 29 Oktober 2026. pagi.

Dengan rampungnya berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan di persidangan.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif, Amd. Kom., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial M.Z.L. Sementara korban merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial R.A.H yang baru menginjak usia 11 tahun.

“Berkas perkara saat ini dinyatakan telah lengkap oleh pihak kejaksaan. Penyidik Satreskrim segera menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Syarif didampingi Kasi Humas Iptu Martono di hadapan awak media.

Dalam rilis resmi kepolisian, AKP Syarif memaparkan, peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu 28 Juni 2026,  sekitar pukul 19.36 WITA.

Kasus bermula saat tersangka M.Z.L keluar rumah dengan alasan membeli makanan. Di tengah jalan, tersangka melihat korban R.A.H sedang berjalan kaki seorang diri.

Melihat situasi tersebut, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membujuk korban dengan menawarkan tumpangan untuk diantar pulang. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui tawaran itu dan naik ke kendaraan tersangka.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka membelokkan rute kendaraan menuju kawasan perkebunan sepi yang jauh dari pemukiman warga dengan dalih ingin mengunjungi rumah kerabatnya. Sesampainya di area terpencil, tersangka memaksa korban turun.

Korban sempat melakukan perlawanan hebat, berteriak meminta pertolongan, mendorong tersangka, hingga memohon ampun.

Kendati demikian, tersangka M.Z.L merespons secara represif dengan membekap mulut korban, menarik tangannya ke pagar pembatas, membantingnya ke tanah, serta melakukan tindakan kekerasan fisik berupa cekikan pada leher korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Tersangka juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa korban kembali dan menurunkannya di sekitar area dekat kediaman korban.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Satreskrim Polres Tojo Una-Una telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di pengadilan.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian (satu buah mukena putih, satu kaos lengan panjang hijau, dan satu celana panjang hijau), satu buah flashdisk berisi dokumen digital, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru hitam lengkap beserta STNK yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka M.Z.L dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan pasal ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(JPS)

JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU – Tanah Kaili menatap langit senja dengan tatapan mata yang lelah. Di atas riak Sungai Palu yang membelah ingatan, Jembatan Lalove berdiri membisu,...
JP-Sulteng, PALU – Kehadiran seorang jenderal bintang dua di tengah komunitas pencinta kopi menjadi momen yang istimewa. Hal tersebut terlihat saat Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen...
JURNALPOLRISULTENG.ID, KOLONODALE – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Pelataran Kantor Bupati Morowali Utara,...
JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mengajak generasi muda untuk menanamkan karakter patriotik, gigih, dan berempati dalam membangun Indonesia yang maju dan berperikemanusiaan....
JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai membekali mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun 2026 dengan...
JURNALPOLRISULTENG.ID, TOJO UNA UNA –  Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi hari yang bersejarah bagi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tojo...
JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Kejaksaan Negeri Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000,00 kepada Nurjulita, orang tua dari anak korban kekerasan seksual berinisial ANF, pada...
JURNALPOLRISULYTENG.ID, TOJO UNA-UNA – Era pungutan liar dan kebocoran anggaran di Bumi Sivia Patuju diharapkan  resmi berakhir! Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una membuat gebrakan besar di...
JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 melalui penandatanganan persetujuan...
JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menyatakan perang terbuka terhadap peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai. Ia...