JPsulteng.id, BANGGAI – Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang perempuan berinisial YT (34) diamankan polisi di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Selasa (3/11/2026) malam.
YT diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DN 2641 IN milik Agnes Arani (17), warga Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengurus keperluan di Kantor Bupati. Namun, setelah kendaraan dibawa, hingga kini sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Tompotika kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Hasilnya, YT berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Bolo.
Dari hasil pemeriksaan awal, YT mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di Desa Pandawangi, Kecamatan Toili Barat, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta.
“Pengakuan YT bahwa kendaraan itu telah digadaikan di Desa Pandawangi, Toili Barat, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta,” ungkap AKP Nur Arifin.
Ia menambahkan, dari uang hasil gadai tersebut, sekitar Rp1,45 juta diterima oleh YT, sedangkan sisanya sekitar Rp2 juta diberikan kepada dua rekannya.
“Uang tersebut, sekitar Rp1,45 juta diterima oleh pelaku, sedangkan sisanya sekitar Rp2 juta diberikan kedua rekannya,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pencarian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
