JPsulteng.id, BANGGAI – Perselisihan antara Kepala Desa Mekarjaya, Abdul Hanan, dan seorang warga bernama Rosdiana, yang dipicu kesalahpahaman terkait unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Toili.
Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Polsubsektor Toili Barat di kantor Polsubsektor Toili Barat, Desa Makapa, Senin (2/11/2026).
Perselisihan bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Permasalahan dipicu beredarnya unggahan dan informasi di media sosial terkait ucapan Kepala Desa Mekarjaya. Informasi tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman hingga memunculkan komentar yang dinilai tidak menyenangkan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kasubsektor Toili Barat, IPTU I Kadek Sukranaya, mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui mediasi secara kekeluargaan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Abdul Hanan dan Rosdiana sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak saling memaafkan dan unggahan tersebut segera dihapus,” terang IPTU Kadek.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Kadek juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan klarifikasi apabila terjadi kesalahpahaman serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak bijak berpotensi memicu kesalahpahaman dan perselisihan di tengah masyarakat.
“Kami harap hubungan baik antarwarga tetap terpelihara sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,” tukasnya.
Melalui mediasi tersebut, Polsubsektor Toili Barat berharap persoalan serupa dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan demi menjaga keharmonisan serta kerukunan masyarakat.
