JPSULTENG, BANGGAI – Pekerja merupakan tulang punggung perusahaan karena memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Tanpa tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi, perusahaan tidak dapat beroperasi dan berkembang secara optimal.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ibu Lisa Sundari, telah dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT. KIM. Tim ini terdiri dari perwakilan Komisi I DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai, serta Federasi Serikat Pekerja Potoutusan.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I bergerak menuju kantor PT. KIM di Simpang Raya untuk mengusut permasalahan pekerja. Selama kurang lebih empat jam, tim melakukan pemeriksaan dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada manajemen PT. KIM. Dari hasil investigasi, ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait kontrak kerja.
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi Komisi I dan Disnaker menegaskan bahwa status kontrak kerja di PT. KIM harus disesuaikan, dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, pekerja kontrak yang diperbarui oleh PT. KIM diharapkan langsung mendapatkan kontrak kerja minimal satu tahun.
Hasil investigasi ini tidak hanya berlaku bagi PT. KIM, tetapi juga bagi seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Banggai. Selain itu, tim investigasi menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan harus dilaksanakan dengan baik, yaitu dengan komposisi pekerja lokal sebanyak 80% dan pekerja luar daerah maksimal 20%. Tim berharap kesalahan yang dilakukan PT. KIM tidak terulang kembali, sehingga tidak merugikan pekerja lokal.
Selanjutnya, hasil notulen RDP Komisi I akan ditingkatkan menjadi rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Banggai dan diserahkan kepada Bupati Banggai untuk proses lebih lanjut. Pada kesempatan ini, para pekerja PT. KIM menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD, khususnya Ibu Lisa Sundari, serta kepada Disnaker yang telah tegas mengawal perjuangan pekerja PT. KIM. Keputusan ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi pekerja tambang lain yang berada di bawah kendali PT. KFM di wilayah Simpang Raya.
Persoalan ini juga telah meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya berserikat. Hal ini mendorong terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Bunta Bersaudara, yang berada di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Potoutusan. Berkas kelengkapan organisasi ini telah diserahkan kepada Disnaker untuk diproses lebih lanjut agar mendapatkan legalitas secara hukum.(*)

