JURNALPOLRISULTENG.ID – SIGI, Polres Sigi Minggu (31/12/2023) gelar konferensi pers pencapaian kinerja tahun 2023 .
Membersamai Kapolres, AKBP. Reza A Simanjuntak yang memimpin kegiatan saat itu adalah Wakapolres, Kompol Kiky Khristina, dan seluruh Pejabat Utama (PjU) Polres Sigi.

Uraian rilis itu sebagai berikut, pada tahun 2022 kejahatan konvensional ada 384 kasus dan tahun 2023 sebanyak 399 kasus atau naik sebanyak 51 kasus. Penyelesaian perkaranya di tahun 2022 sebanyak 231 kasus dan tahun 2023 sebanyak 300 kasus.
Tingkat penyelesaian perkaranya, naik cukup signifikan meskipun saat ini masih ada perkaranya yang masih dalam berproses, baik pada tahapan lidik dan penyidikan, kami ungkap disepanjang tahun 2023 ini,” Ujar Kapolres AKBP. Reza

Pada tahun tahun 2023 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dapat diselesaikan. Pada tahun 2022 perkara pencabulan 13 kasus meningat menjadi 24 kasus pada tahun 2023, yang selesai ditangani sejumlah 19 Kasus.

Sementara untuk penyelesaian kasus tindak pidana Narkotika atau Narkoba, pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus, selesai ditangani, dan sudah ingkra sesuai hasil sidang pengadilan.
Barang bukti berupa sabu 122,4 gram dan 3,4 kilogram ganja yang berhasil di ungkap dan disita pada tahun 2023 naik menjadi 54 kasus.
Dari 53 kasus narkotika selesai, 1kasus lagi dalam proses yang akan diserahkan kekejaksaan, dengan barang bukti sabu seberat 161,41 gram yang berhasil disita dari tersangka.

Untuk perkara lakalantas terjadi penurunan dari tahun 2022 sejumlah 90 kasus dan pada tahun 2023 menjadi 84 kasus.
Tercatat pada tahun 2023 korban yang meninggal dunia 26 orang, luka berat 29 orang, luka ringan 128 orang dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 153.900.000.
Akan ada upaya yang akan kami lakukan bekerja sama dengan pemda Sigi untuk menurunkan angka yang tercantum itu. Polres Sigi akan melakukan pemasangan kamera ETLE, disimpang tiga pos yang berada dijalan Karanjalembah yang hinggga kini masih sedang dikerjakan.
Rilis akhir tahun 2023, diungkapkan Kapolres, pelanggaran kode etik hingga kini laporan yang diterima dari masyarakat maupun anggota Propam terkait pelanggaran anggota Polri. Terurai, penegakan disiplin sebanyak 27 kasus dan kode etik sebanyak 8 kasus dengan putusan 3 anggota diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dengan alasan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” Tegas Kapolres.
Dipenghujung kegiatan Kapolres Sigi dan jajaran utama, menyampaikan terima kasih, serta mengapresiasi masyarakat dan para awak media yang telah bekerja sama membantu pihak Kepolisian. ” Untuk malam pelepasan tahun, semoga tidak terjadi pelanggaran hukum, marilah kita semua menjaga keamanan menjelang akhir tahun, agar tetap aman dan kondusif” Tutup Kapolres. (Sam Asiku)