jurnalpolrisulteng.id, PALU – Kamis (1/2/2024), dua tersangka korupsi senilai Rp 29 miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dua tersangka tersebut, AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, bersama rekannya Z, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irma, SH, dengan pengawalan dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa setelah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, kedua tersangka korupsi tersebut diserahkan kepada Kejati Sulteng.
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada hari tersebut, tepat pukul 11.00 WITA oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kasus tindak pidana korupsi ini terkait pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 29.357.701.823.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal 20 tahun.
AT, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, juga sebagai Bendahara Umum Daerah, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. Dia diduga dibantu oleh Z, direktur CV. UL.