POLRI

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan: Berkas Perkara Tersangka RP Dikirim ke Kejaksaan Agung RI

660
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan: Berkas Perkara Tersangka RP Dikirim ke Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini

jurnalpolrisulteng.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirim berkas perkara tahap I terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan pembelian alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga melibatkan tersangka drg RP.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus ini terjadi pada tahun 2012 di mana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, dengan total pengeluaran sebesar Rp 31.550.000.000.

Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut dimulai sejak tahun 2011, tetapi terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022, berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Namun demikian, pada 25 November 2022, berkas tersebut dikembalikan dengan beberapa kekurangan baik dari segi formil maupun materil yang harus diperbaiki oleh penyidik.

Setelah dilakukan perbaikan, pada 16 Januari 2024, berkas perkara tersebut kembali dikirim ke Kejaksaan Agung RI.

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 13.213.174.883.