JURNALPOLRISULTENG.ID – MORUT, Polsek Bungku Utara Polres Morowali Utara, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri), Laki-laki berinisial R dan perempuan berinisial R, terduga pengedar obat terlarang jenis THD. Selasa. (07/03/2023)
Kapolsek Bungku Utara IPDA Mas’ud Amara, S.Sos yang memimpin langsung penangkapan terduga pengedar obat terlarang jenis THD di wilayah hukum Polsek Bungku Utara ini mengatakan,
“Kedua Pasutri ini, memanfaatkan pengiriman paket menggunakan jasa JNE Expres tujuan Palu-Baturube”. Ujarnya
Lanjut Kapolsek, “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada pukul 12.00 wita. Saya bersama 4 personil melakukan pembuntutan saat terduga membawa sebuah paket yang habis di ambil dari jasa pengiriman JNE Expres. Tim berhasil mencegat dan meringkus didepan rumah terduga. Saat digeledah ditemukan sebanyak 1.016 butir THD yang dikemas dalam sebuah botol plastik warna putih,” ujar IPDA Amarah.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 1.016 butir obat terlarang jenis THD, 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam DN 3390 GD, 3 buah HP merk Oppo dan uang tunai sebanyak Rp. 490 ribu rupiah.
“Saat ini kedua pasutri yang merupakan warga Desa Pokeang Kecamatan Bungku Utara ini, diamankan di Polsek Bungku Utara dan penanganannya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Morowali Utara. Ujar Kapolsek mengakhiri. (UG)